Lumajang- Keluhan masyarakat dengan rusaknya ruas jalan di Lumajang, mendapatkan respon dari Pemerintah melalui jawaban pemrintah, pada rapat paripurna lanjutan di gedung DPRD Lumajang, Rabu (17/07/2013). Dalam jawaban yang dibacakan Wakil Buptai As’at Malik, meyatakan kerusakan jalan ringan dan berat akan ditangani pada tahun 2013 secara bertahap. Pengerjaan fisik atau konstruksi direncanakan akan dimulai setelah hari raya Idul Fitri 1434 H. Berikuat beberap ruas jalan yang akan diperbaiki, Anatara lain, ruas selok awar-awar – watu pecak, Wonorejo-umbul, Randuagung-kalidilem, Gedangmas-salak, Kudus-Duren, Tukum-Kunir, dan yang terakhgir ruas Kabuaran-Deregowok. "Dalam tahun 2013, perbaikan kerusakan jalan ringan dan berat akan dilakukan secara bertahap," Ujar Wabup, saat memebcakan jawabn pemrintah di hadan 35 ANggota DPRD yang hadir. Sebelumnya, Nugroho Dwi Atmoko, kepala Dinas PU Lumajang menyampikan, bahwa proses dari pengesahan APBD 2013 tidak serta merta bisa langsung melakukan perbaikan. Sehingga, saat hari raya masyarakat belum bisa menikmati jalan yang bagus. Diperkirakan, setelah hari raya seluruh lelang bisa selasai dan perbaikanbisa dimulai.(Yd/red)
Politik
Khofifah Tidak Lolos, Kader PKB Lumajang Dukung PKB Jatim Menggugat
Lumajang- Tidak lolosnya pasangan Khofifah-Herman dalam kancah Pilgub jatim, direspon oleh kader PKB di daerah. Achmad Jauhari Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB amat menyayangkan kebijakan KPU jatim yang tidak meloloskan pasangan khofifah-Herman. "Kita amat menyayangkan kebijakan KPU Jatim," Ujar Jauhari Selasa (16/07/2013). Seharusnya KPU Jatim Malkasanan hasil konsultasi ke KPU RI bukan malah menafsirkan sendiri, kemudian melakukan foting. Oleh karena itu, Jauhari mendukung DPW PKB Jatim untuk melakukan langkah hukum baik melalui jalur PTUN atau jalur DKPP. "Kita dorong PKB jatim untuk mengambil langkah Hukum, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi," Tambahnya. Jauhari melihat gagalnya pasangan Khofifah-Herman sebagai rekayasa politik yang merugikan PKB dan segenap pendukungnya. Ia juga menilai pencoretan Khofifah-Herman sebagai upaya dari Karsa agar bisa melenggang lagi menjadi Gubernur. Sebab, Khofifah adalah salah satu calon kadidat kuat yang diprediksikan bisa mengalahkan Karsa. Polemik dua partai pengusung, hanyalah seting agar khofifah tidak bisa lolos. "Saya kira rakyat sudah tau, apa maksud tidak lolosnya Khofifah," Pungkasnya.(Yd/red)
Caleg NasDem Lumajang, Banyak Bermasalah
Lumajang- Setelah dimumkan kepada public, akhinrya ada 9 calon Legislatif DPRD LUmajang yang terindikasi bermasalah. Menurut Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, 9 caleg yang bermasalah karena ada masukan dari masyarakat. "Ada 9 caleg yang ada aduan dari masyarakat, 5 berasal dari Partai NasDem, kemudian PDI Perjuangan, PKB dan PAN" Ujar Pudoli di kantornya, Selasa (16/07/2013). Dari maasukan masyarakat, rata-rata caleg bermasalah karena ijazah, kemudian ada sebagian karena menjadi perangkat desa dan belum mengajukan surat pengunduran diri kepada kepla Desa, meskipun telah mengajukan pengunduran diri di KPU. Setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat, KPU lamgsung melaklukan klarifikasi kepada partai politik. Sebagian ada yang merespon dan sebagian lagi ada yang belum merespon. Bila sampai tanggal 18 Juli 2013 batas maksimal yang diberikan tidak ada jawaban, maka KPU akan melakukan pencoretan dan partai tidak bisa mengajukan pengganti. "Kita tunggu hingga 18 Juli 2013 batas akhir, jika tidak maka kita akan coret," Terangnya. Pudoli menegaskan, meski nantinya sudah ditetapkan menjadi daftar caleg tetap (DCT) masih ditemukan masalah maka KPU juga akan melakukan pencoretan. Terkaiat dengan banyaknya kepala desa yang juga menclonkan diri menjadai caleg, KPU belum mengetahui surat penguduran diri, apakah sudah dimasukkan ke pemerintah Lumajang. Yang jelas, jika sampai batas kahir yang telah ditetapakn persyaratan pengunduran diri tidak ada, maka KPU akan langsung melakukan pencoretan "Kita tunggu hingga 1 Agustus 2013," Pungkasnya.(Yd/red)
Bupati Lumajang Anggap Hubungan Eksekutif-Legislatif Akur-akur Saja
Lumajang- Eksekutif dan Legislative dalam sisa kerja Tahun 2013, terus menggenjot beberpa agenda yang harsus segera diselesaikan. Setelah mengegelar rapat paripurna 1, kemudian Eksekutif dan Legisalatif menggelar rapat peripuna lanjutan dengan agenda pendagan umum fraksi atas 8 raperda, serta LPJ Bupati Tahun anggran 2012, Senin (15/07/2013) Dalam pandagan umum fraksi yang disampikan di Gedung Dewan, banyak menyoroti tentang penilaian BPK terhadap APBD Lumajang 2012, yang mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP). Masukan dan pertanayaan yang dilontarkan oleh fraksi di DPRD nampaknya ditanggapi santai oleh Bupati Sjahrazad Masdar. Menurutnya, pandangan umum fraksi yang menyoroti APBD 2012 dengan predikat WDP, dinalai sebgai hal yang biasa-biasa saja. "Biasa-biasa saja, kita akan jawab dan sebentar lagi kita akan melakukan rapat dengan para SKPD," Ujar Bupati Masdar usai mengikuti rapat. Ditanya tentang kuatnya keinginan masyrakat agar Bupati bisa meranbgkul semua golongan dalam periode kedunya, bupati mengaku sudah melakukan sejak dulu. Selama lima tahun terkahir, bupati menilai telah terjadi senergitas antara eksekutif dan legislative. Meskipun, dalam kenyataannya empat Tahun terakhir APBD Lumajang mengalami keterlambatan yang dinalai masyarakat karena kurang akurnya eksekutif dan legisaltaif. "Siap bilang tidak akur, kita kaur-akur saja," Akunya.(Yd/red)
Panwaslu Lumajang, Nilai Pemutahiran Data Pemilih Pilgub Asal-asalan
Lumajang- Patia Pengaws Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang, menemukan sejumlah pelanggaran pada proses pemutahiran data pemilih untuk pilgub Jawa Timur. Pasalnya, diberapa kecamatan PPK belum menyelesaikan DP4 menjadi daftar pemilih, Namun anehnya KPU Lumajang telah menyetorkan daftar pemilih kepda KPU provinsi jawa timur. "Dibeberap kecamtan belum rampung, namun anehnya KPU telah menyetorkan data ke KPU jatim," Ujar Hisbullah Huda Komisioner Panwaslu Bidang pengawasan, Kamis (10/07/2013). Persolan akal-akalan data pemilih oleh KPU tersebut, tak hanya di Lumajang saja. namun juga ditemukan disejumlah daerah se Jatim. Oleh sebab itu, Bawaslu provinsi memerintahkan Panwaslu untuk melakukan kalrifikasi kepada KPU dan PPK sesuai dengan tingkat koordinasionya. "Ini juga terjadi hampir di seluruh JAwa Timur," Jelasnya. Di Lumajang, kata Hisbullah ditemukan dua kecamatan yang belum selsai melakukn pemutahiran data pemilih, namun KPu telah menyetorkan data pemilih kepada KPU Provinsi. Hal itu tetunya masuk dalam pelanggaran adminstasri. Ia juga menyatakan, bahwa daftar pemilih untuk gubernur dan pilbup yang hanya selisih beberpa bulan, terjadi selisih pemilih yang cukup besar. Dari data terakhir yang didapat Panwaslu, selisihnya mencapai 10 ribu lebih pemilih. "DPT Pikada Lumajang dengan Pilgub ada selisih 10 ribu lebih lebih banyak Pilkada," Pungkasnya.(Yd/red)
Pemkab Lumajang Belum Siapkan Rencana Untuk Menggelar Pilkades
Lumajang- setelah pilkada Lumajang usai digelar banyak masyarakat yang meminta pemerintah untuk segera menggelar pilkades yang sempat ditunda. Desakan tersebut langsung ditanggapi oleh Arif Sukamdi, Kabag pemerintahan desa (Pemdes) Menurutnya, hingga ini pihaknya belum mengelar rapat terkait dengan proses pilkades. Rencana rapat untuk membahas pelaksanaan pilkades baru akan dilaksankan setelah proses pemilihan Gubernur rampung dilaksanakan. "Setelh Pilgub kita baru bahas ya," Ujar Arif, Kamis (11/07/2013). Dengan demikian Pilkades baru bisa dilakukan setelah bulan Agustus, sebab Pilgub baru digelar tanggal 29 Agustus 2013. Dari data pmerintahan desa, jumlah desa yang harus menggelar Pilkades dengan Tahun 2012 berjumlah 161 desa. "Ada 161 Desa, jika dijumlah dengah 2012 lalu," Terangnya. Ditanya apakah seluruh desa yang belum menggelar pilkades bisa diselsaikan pada tahun 2013, Arif hanya menjawab bahwa semua dirancang dengan secepatnya. Arif tidak memastikan apakah semuanya bisa tergelar pada tahun 2013. "Semunya dirancang dengan secepatnya," Jelasnya. Ditannya kemungkian pengangkatan PJ Kades baru, semuanya melihat dari kondisi dan kebutuhan wilayah. Sebab, satu desa dengan desa lainnya kondisinya berbeda. Jika desa bermasalah maka pemerintah tidak akan memaksakan untuk memasang PJ atau menggelar pilkades. "Untuk PJ melihat kebutuhan wilayah," Tambahnya. Sebelumnya, H. Achmad sekertaris Komisi A DPRD Lumajang, berencana akan memanggil kabag Pemedes, untuk menayakan seputar pesiapan pelaksanaan Pilkades. Bahkan, DPRD telah mengusulkan kepada pemerintah untuk memebentuk pokja yang kusus menangani persolan pilkades. Sebab jika tidak ditangani serius, maka dikawatirkan pilkades yang sudah tertunda akan tertunda lagi.(Yd/red)
Polres Lumajang, Ajak Masyarakat dan Pemerintah Perangi Kejahatan
Lumajang- Guna memerangi angka kriminalitas di lumajang yang semakin mengahwatirkan, jajaran polres menggelar Rapat koordinasi program polres dengan tema " mari bersama memberantas kejahatan". Dimana polisi mengundang jajaran Muspida serta sejumlah lembaga masyarakat seperti Orari. Dalam sambutannya, AKBP Singgamata Akapolres Lumajang meyatakan tren kejahatan di lumajang dibandingkan dengan tahun lalu pada bulan yang sama mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Yakni kisaran rata-rata 27 seperti curat-curanmor dan lainnya. "Dari data perbandingan pada bulan yang sama, higgga Juli 2013 tern kriminalitas meningkat 27 persen," Ujarnya di depan para peserta rapat koordinasi, Rabu (10/07/2013). Yang cukup mengkawatirkan, aksi kriminalitas yang dilakukan juga mengancam para korban. Dibeberapa TKP perampokan dan perampasan para pelaku sudah sangat sadis dengan tidak segan-segan melukai korbannya meskipun korban sudah tidak berdaya. "Para pelaku ini juga sangat sadis dengan melukai korban," Jelasnya. Untuk memerangi angka kejahatan yang semakin meningkat, maka aparat kepolsian mengajak peran serta pemerintah serta masyarakat untuk saling bahu membahau. Keterbtasan personel yang dimili polisi, tentunya tidak akan bisa menjangkau seluruh titik di wilayah Lumajang. "Seluruh jajaran kita hanya 600 lebih, sehingga peran serta dari masyrkat sangat dibutuhkan untuk menjaga kantbmas," Tambahnya. Ia menambhakan, salah satu budaya peninggalan nenek moyang dalam menjaga keamanan yakni Budaya siskamling dengan membunyikan kentongan harus digalakkan kembali. Dengan kegitan tersebut, maka akan menekan angka kriminlaitas. Ditanya tentang warga yang membawa senjata tajam saat ronda, kapolres menyatakan bahwa sesuai aturan memebwa senjata tajam oleh siapapun adalah dilarang. Jika hanya memebwa senjata tumpul seperti tongkat dan pentungan, hal itu bisa dimaklumi. "Membawa senjata tajam tetepa tidak diperbolehkan, kami sarankan yang ronda membawa tongkat atau pentungan," Pungkasnya.(Yd/red)
Aksi Perampokan di Lumajang Semakin Berani
Lumajang- Aksi kejahatan di Lumajang semakin hari semakin menghawatirkan. Pasalnya, dalam kurun waktu satu minggu ada beberapa aksi perampokan dan perampasan yang belum terungkap. Rabu dini hari (10/07/2013) sekitar pukul 01.00 Wib di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, belasan pelaku perampokan berhasil menjarah empat rumah warga sekaligus. Parahnya lagi, para korban masih dalam satu lingkungan RT. Belasan pelaku juga sempat melukai korban karena berusaha melakukan perlawanan. Sumber informasi menyebutkan, awalnya ada 3 pelaku masuk ke rumah Warsito. Tiga pelaku ini lantas mendobrak pintu kamar yang ditempati tidur oleh korban. Seketika itu, pelaku mengancam korban untuk segera menyerahkan harta bendanya. Setelah berhasil melumpuhkan korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor, emas 40 gram, uang tunai Rp. 40 juta rupiah. “Kalau kerugiannya di total mencapai ratusan, Mas” ujar Supriatin salah satu warga. Aksi perampokan ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian Lumajang. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari petugas sepetutar kejadian ini. Sementar itu Kapolres AKBP Singgamata membenarkan adanya aksi perampokan tersebut. "Kita masih mendalami kasus tersebut," Uajrnya.(Yd/red)
Pasca Putusan MK, Polisi Nyatakan Kondisi Lumajang Siaga Satu
Lumajang- Menyusul keluarnya hasil putusan MK yang menolak gugatan pasanga ASA dan A-RIF, Polres lumajang menyatakan situasi dalam kondisi siaga 1. Satuan Dalmas standby menunggu perintah jika ada eskalasi gangguan keamanan. Kapolere AKBP Singgamata juga menginstrusikan seluruh kapolsek agar meneruskan himbauan, agar semua pihak bisa dewasa menerima putusan MK. Kapolres juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Lumajang. Kapolres juga mengajak semua pihak untuk bisa mendukung Bupati terpilih, demi kemajuan Lumajang. Ia menyampaikan bahwa dalam pilkada tidak ada yang menang dan yang kalah. Saat ini, pesta demokrasi pemilukada sudah usai, dan tiba waktunya untuk kita bersama membangun Lumajang. Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar tidak menyikapi putusan dengan cara cara yang anarkhis. Polri mengancam tidak akan membiarkan pihak-pihak yang mengganggu kamtibmas secara umum. "Kami akan tindak tegas siapapun yang akan mengganggu ketertiban Lumajang," Tegasnya, Senin (08/07/2013).(Yd/red).
MK Tolak Gugatan ASA dan A-RIF, SAAT Kembali Pimpin Lumajang
Lumajang- Penungguan para calon bupati dan wakil bupati dan rakyat Lumajang pada hasil pilkada yang masuk pada sengketa di Mahkamah Konstitusi akhirnya terjawab Sudah. Majlis Hakim MK memutuskan untuk menolak dua gugatan dari pasangan ASA dan pasangan A-RIF. Dengan demikin, pasangan SA'AT secara sah untuk kembali menjabat Bupati dan Wakil Buptai selama 5 Tahun kedepan. Dalam website resmi MK, Senin (08/07/2013) putusan untuk pemohon nomor urut 3 yakni pasangan ASA dan paslon nomor urut 2 yakni pasangan A-RIF ditolak seluruhnya. Pembacaan amar putusan dilakukan secara bertahap seperti yang tertuang dalam risalah putusan MK. Dalam putusan itu menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi. Sembilan hakim itu adalah M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas. Putusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal delapan, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan Pukul 17.02 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. Demikianlah yang tertulis dalam hasil putusan sidang yang ada di wabesite resmi MK. Berita dari MK tersebut dibenarkan Pudholi Sandra SH, komisioner KPU Lumajang, putusan MK adalah putusan akhir dan mengikat untuk dilaksanakan. Sehingga, ia menghimbau kepada pemohon dan pendukung untuk legowo dalam menerima putusan ini. “Kami mengharap seluruh elemen masyarakat untuk bisa legowo apapun hasil dari putusan MK," Terangnya.(Yd/red)