Ditangkap Polisi bersama 2 rekannya

Emak-emak Pemilik Warung Kopi di Srebet Lumajang Terlibat Jadi Pengedar Sabu

Penulis : lumajangsatu.com -
Emak-emak Pemilik Warung Kopi di Srebet Lumajang Terlibat Jadi Pengedar Sabu
Tiga tersangka pengedar sabu salah satunya emak pemilik warung kopi

Lumajang-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang meringkus tiga orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku berinisial AB (28) warga Desa Sumbersuko, KH (34) warga Desa Purwosono, dan RSW (34) warga Dusun Srebet Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko yang merupakan ibu pemilik dari warung kopi.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut ditempat berbeda. Namun mereka merupakan satu jaringan, pertama polisi mengamankan tersangka AB dipinggir jalan raya Selokambang tepatnya didepan rumah tersangka KH, pada hari Sabtu, (19/11/2022) jam 12.30 WIB.

Dari penangkapan itulah, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,18. Saat dilakukan interogasi, tersangka AB ini mendapatkan barang sabu dari tersangka KH. 

Kemudian polisi langsung menangkap KH saat berada di rumahnya di Desa Purwosono sekitar jam 12.45. Dari tangan tersangka, kami mengamankan serbuk kristal diduga sabu seberat 0,55 gram, uang tunai 60 ribu dan 350 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AB ini membeli sabu kepada KH dengan harga Rp 400 ribu. "Tersangka KH saat diperiksa petugas mendapatkan barang sabu dari seorang perempuan berinisial RSW seorang pemilik warung kopi di Dusun Serbet, Desa Purwosono," imbuh Ernowo Selasa, (22/11/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka KH, kemudian petugas melakukan penangkapan RSW saat berada di warung kopi. Barang bukti diamankan dari wanita ini serbuk kristal diduga sabu seberat 0,35 gram, dua sedotan, dan sebuah plastik klip sisa tempat sabu.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan, dan saat ini sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lumajang guna proses lebih lanjut.

"Untuk ketiga pelaku ini dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, Pungkas Ernowo (Ind/red).

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.