Kriminal Lumajang

Polres Lumajang Ringkus Emak-emak Pengedar Sabu-sabu

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Ringkus Emak-emak Pengedar Sabu-sabu
Satreskoba Polres Lumajang meringkus emak-emak yang jadi bakul sabu-sabu (foto polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang menangkap emak-emak yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Rusmi (34) warga Sumber Tumpak Desa Kalipeggung Kecamatan Randuagung langsung digelandang polisi.

Rusmi ditangkap dirumahnya Sabtu (26/01) oleh polisi tanpa melakukan perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti sabu dan sejumlah peralatan serta uang sebesar Rp. 200.000.

"Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang memang kembali menangkap seseorang atas kasus kepemilikan sabu," ujar AKBP DR. Arsal Sabhan SIK, Kapolres Lumajang, Minggu (27/01/2019).

Polisi menduga sabu yang berasal dari Rusmi telah beredar luas di Randuagung. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pemasok sabu-sabu tersebut.

"Kami selidiki dari mana barang tersebut berasal, sehingga kami akan berusaha membongkar kartel narkoba yang berada di wilayah Lumajang," tegas Arsal.

Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito menuturkan bahwa tersangka memang sudah lama jadi target polisi. Setelah memastikan bahwa pelaku memiliki dan menyimpan sabu maka polisi langsung melakukan penyergapan.

"Tersangka merupakan target kami. sudah kami lidik beberapa hari ini, dan saat kami yakin menguasai sabu, langsung kami tangkap, masih akan kami kembangkan jaringannya," terang Priyo.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 subsider 112 undang-undang no 35/2009 ttg narkotika. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.