Lumajang - Seorang terpidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lumajang mendapat remisi Kemerdekaan, menurut Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono mengungkapkan bahwa ada 510 orang yang dapat remisi Kemerdekaan yaitu 230 merupakan napi narkoba, kasus pidana umum ada 306 dan 1 orang merupakan kasus korupsi.
Remisi Kemerdekaan
Berkah di Penjara, Napi di Lumajang Bisa Baca Tulis Qur'an
Lumajang - Ada sekitar 510 orang yang dapat remisi kemerdekaan di Lapas Kelas II B Lumajang, namun yang keluar hari ini ada 5 orang. Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan bahwa ada keberhasilan dari program pesantren At-taubah yang ada di Lapas,para napi ini sudah bisa baca tulis al-qur'an.