Lumajang – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lumajang berhasil membongkar aksi penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga Rp180,3 juta. Pelaku diketahui seorang karyawan perusahaan distributor semen di Lumajang, berinisial UM (31), warga Kelurahan Jogotrunan.