Lumajang - Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka. Hadfana terancam hukuman 6 tahun penjara.Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan tersangka penendang sesajen dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.
sesajen semeru
Laskar BINEKA Desak DPRD Lumajang Kawal Kasus Penendang Sesajen
Lumajang - 150 orang mengatas namakan Laskar BINEKA (Barisan Indonesia Menegakkan Keberagaman) mendatangi Kantor DPRD Lumajang pada Senin (17/1/2022), mereka meminta pelaku penendang sesajen dilanjutkan proses hukumnya.