Kasus Penendangan Sesajen

Pelaku Penendangan Sesajen Semeru Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis : lumajangsatu.com -
Pelaku Penendangan Sesajen Semeru Terancam 6 Tahun Penjara
Kapolres Lumajang saat dimintai keterangan oleh awak media.

Lumajang - Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka. Hadfana terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan tersangka penendang sesajen dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.


"Jadi itu pasal yang disangkakan" kata AKBP Eka, Jumat (21/1/2022).

Sementara di hadapan wartawan, Hadfana saat tiba di Polres Lumajang pada Kamis, (20/1/2022) hanya menundukkan kepala menghindari kamera wartawan di balik topi abu-abunya. Meskipun sebelumnya di Polda Jatim sudah meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.


Hadfana Firdaus diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1/2022) malam, sekitar pukul 22.40 WIB. (Ind/red)

Editor : Redaksi

Hikmah Kehidupan

Masjid Pilar Peradaban Islam

Lumajang - Dalam sejarah panjang peradaban Islam, masjid tidak hanya berperan sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat kebangkitan intelektual, sosial, dan politik. Masjid-masjid besar seperti Masjid Nabawi di Madinah dan Masjid Al-Qarawiyyin di Maroko telah menjadi saksi bagaimana Islam membangun masyarakat yang berbudaya tinggi, berbasis ilmu pengetahuan, serta penuh nilai-nilai kemanusiaan. Masjid bukan hanya simbol spiritualitas, tetapi juga motor penggerak perubahan sosial. Lalu, bagaimana masjid di masa kini dapat tetap berperan sebagai pilar peradaban dalam dinamika masyarakat modern?

Sabu, Ganja, Pil

Operasi Tumpas Narkoba Polres Lumajang Amankan 20 Tersangka

Lumajang - Polres Lumajang berhasil menangkap 20 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka diringkus saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari, mulai 11-22 September 2024. Dalam kurun waktu 12 hari, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus. Dan dari kasus tersebut petugas kepolisian mengamankan 20 tersangka.

Judi

Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Dawuhan Lor Lumajang

Lumajang– Satuan Reskrim dan Satuan Sabhara Polres Lumajang berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat. Penggerebekan dilakukan di lokasi persawahan dekat aliran sungai Bondoyudo, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, pada Sabtu (28/9/2024).