Thoriqul Haq

Pasir Lumajang

Jalan Khusus Tambang Pasir Lumajang Segera Selesai

Lumajang (lumajangsatu.com) - Progres pembuatan jalan khusus tambang pasir tinggal 250 meter saja. Thoriqul Haq, Bupati Lumajang juga meminta agar sisa yang belum tergarap tersebut bisa tuntas dalam satu minggu."Saya terima laporan tinggal 250 meter saja yang belum selesai dan saya minta dalam seminggu ini sudah selesai," ujar Thoriqul Haq, kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/03/2019).Jika seluruh jalan tambang tuntas dibangun dari Candipuro tembus Pasirian, maka semua angkutan tambang tidak lagi melintas dijalan padat penduduk. Untuk saat ini, ada keringanan bagi warga sekitar yang bekerja sebagai sopir angkutan tambang melintas di jalan-jalan padat penduduk."Kalu sudah selesai jalan khusus tambang, maka semua angkutan tambang pasir tidak boleh lagi melintas dijalan padat penduduk," tegasnya.Seperti diberitakan, angkutan tambang pasir di Candipuro selalu mendapatkan penolakan dari masyarakat. Pasalnya, akibat truck pasir banyak jalan rusak, berdebu yang mengganggu kesehatan dan aktifitas warga.(Yd/red)

Pemkab Lumajang

Larangan Rapat di Luar Kota Tak Berlaku Bagi DPRD Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Eksekutif dan Legislatif telah menyelesaikan pembahasan enam Rancana Peraturan Daerah (Raperda). Yang menarik, pembahasan dilakukan di luar Kabupaten Lumajang.Thoriqul Haq, Bupati Lumajang dalam setiap kesempatan menyatakan tidak ada lagi rapat-rapat dilakukan diluar kota. Namun, nampaknya hal itu tidak berlaku untuk pembahasan yang dilakukan bersama dengan DPRD."Yang tidak boleh rapat diluar kota yang digelar dinas-dinas, kalau DPRD tidak apa-apa," ujar Thoriq usai acara sosialiasi dihadiri oleh para pendamping PKH dan keluarga penerima manfaat (KPM) di Gor Wirabhakti Lumajang, Senin (11/03/2019).Enam Raperda itu adalah Raperda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2019-2023, Raperda Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda Hari Jadi Lumajang, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Komisi A DPRD Lumajang menyatakan 6 Raperda yang diajukan eksekutif itu telah selesai dibahas. Pembahasan harus dilakukan di Jember, karena jadwal pembahasan yang ada ternyata tidak cukup. Pembahasann yang dilakukan di Kantor DPRD selama 3 hari, belum mampu menyelesaikan Raperda itu."Karena jadwal yang ada belum selesai. Karena materinya juga banyak, Enam Perda," pungkasnya.(Yd/red)

Pemkab Lumajang

Cak Thoriq Beri Santunan Petugas Fogging yang Meninggal Saat Bekerja

Lumajang (lumajangsatu.com) - Thoriqul Haq, Bupati Lumajang memberikan santunan kepada keluarga Moh. Isnen (44) warga jalan Imam Suja'i kelurahan Jogotrunan. Pasalnya, korban meninggal saat bekerja melakukan fogging nyamuk di jalan Sastrodikoro Kelurahan Citrodiwangsan, Sabtu (02/02/2019)."Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang turut berduka dan kami memberikan sedikit santunan semoga meringkan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar pria yang akrab disapa Cak Thoriq.Dari hasil keterangan dokter, Isnen meninggal dikarenakan serangan jantung. Kemungkinan, korban terlalu capek, karena korban dimata keluarga sangat gigih bekerja dan tak kenal lelah."Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal karena serangan jantung. Korban juga dikenal gigih bekerja," jelasnya.Prosedur fogging (pengasapan) nyamuk oleh Dinas Kesehatan sudah sesuai prosedur. Semua petugas fogging sudah mengenakan masker agar tidak keracunan."Kita memang giat-giatnya melakukan fogging. Dan semua petugas sudah sesuai prosedur menggunakan masker agar tidak keracunan," pungkasnya.(Yd/red)

Pemkab Lumajang

Cak Thoriq Tolak Keberatan dari Pihak Vision Vista Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Vision Vista Entertainment melalui kuasa hukumnya melayangkan surat keberatan atas Perbup nomor 14 tahun 2019. Ada sejumlah keberatan yang disampaikan Vision Vista melalui surat tertulis kepada Bupati Lumajang langsung direspon Cak Thoriq."Jika bagian dari permohonan ya sah-sah saja, tapi keberatan soal tidak ada penertiban itu kami tolak," ujar Thoriqul Haq kepada sejumlah wartawan, Jum'at (01/03/2019).Perbup nomor 14 tahun 2019 yang mengatur usaha hiburan karaoke sudah final. Pemkab Lumajang akan melakukan penertiban semua tempat karaoke yang tidak menjalankan usaha karaoke sesuai dengan Perbup 14 tersebut."Kami akan melakukan penertiban bagi pengusaha karaoke yang melanggar Perbup," tegasnya.Cak Thoriq juga menegaskan, munculnya Pebup 14 tahun 2019 tidak ada kaitannya dengan pencabutan ijin Vision Vista yang hingga masih dalam sengketa hukum. Pemerintah hanya ingin mengatur usaha karaoke dengan Perbup 14 dan harus dipatuhi oleh semua pemilik ijin karaoke."Ini berlaku bagi semua usaha karaoke, kita akan lakukan pemantauan. Jika melanggar akan kami beri surat peringatan dan jika masih melanggar akan dicabut ijinnya," pungkasnya.(Yd/red)

Pemkab Lumajang

Ini Alasan Bupati Lumajang Copot Pejabatnya

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jelang mutasi pejabat Pemkab Lumajang, sudah ada beberpa pejabat yang dicipot dan mengundurkan diri. Thoriqul Haq, Bupati Lumajang sudah resmi mengeluarkan surat pencopotan tetap pada dua kepada dinas, satu pencopotan sementara."Pak Bupati sudah mengelaurkan surat pelepasan jabatan karena hasil pemeriksaan dari Inspektorat," ujar Ir. Hj. Indah Amperawati M.Si, Wakil Bupati Lumajang, Selasa (26/02/2019).Siswinarko, Kepala Dinas Pendidikan dan Nur Wakhid Kepala Badan Kepegawaian Daerah dilepas secara tetap. Bunda Indah menyebutkan ada kesalahan prosedur pada BOS TK-PAUD dan juga kenaikan jabatan di BKD."Ada kesalahan prosedur dan juga penyalahgunaan wewenang," jalasnya.Sedangkan Hadi Prayitno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dilepas sementara menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan bersih maka jabatannya bisa dikembalikan lagi."Kalau pak Hadi biar fokus menyiapkan berkas-berkas pemeriksaan Inspektorat," paparnya.Sedangkan pejabat yang mundur adalah Gawat Sudarmanto yang menjabat sebagai Sekda Lumajang. Informaisnya, ada dua lagi pejabat yang menyatakan mundur secara lisan, namun belum bisa disampaikan kepada publik.(Yd/red)