Lumajang (lumajangsatu.com) - Keberatan yang disampikan aosiasi karaoke di Lumajang langsung direspon Bupati Lumajang. Thoriqul Haq, menyatakan bahwa 11 poin dalam Perbup nomor 14 tahun 2019 tetap harus dilaksanakan dan dilakukan oleh para pemilik karaoke."Saya tetap jalan soal Perbup itu, soal keberatan ya wajarlah soal keberatan," terang Cak Thoriq kepada lumajangsatu.com, Senin (25/02/2019).Jika pengusaha karaoke masih ingin menggunakan jasa pemandu lagu (purel) akan berhadapan dengan dirinya. Larangan toilet didalam, jam operasional, surat pernyataan keluarga dan pintu full kaca harus terus dipenuhi.Cak Thoriq menyebutkan dirinya diberi kewenangan untuk mengatur daerah menggunakan Perbup. Munculnya Perbup 14 tahun 2019 bukan untuk mengatur satu tempat karaoke saja, namun mengatur semua usaha karaoke di Lumajang.
Thoriqul Haq
Millennial Lumajang Harus Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas
Lumajang (lumajangsatu.com) - Deklarasi keselamatan berlalu lintas bagi kaum millennial berlangsung meriah di Alun-alun Lumajang. Acara deklarasi juga dimeriahkan dengan pertunjukan freestyle oleh personel Satlantas Polres Lumajang. AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang mengatakan acara tersebut digelar untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas. Sebab, kecelakaan lalulintas menempati urutan ke lima penyebab kematian."Ini program nasional, yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab data dari WHO, kecelakaan lalu lintas merupakan ke lima penyumbang kematian tertinggi se-dunia," ujar Arsal Sahban, Sabtu (16/02/2019).
11 Poin Perbup 14 Cekik Pengusaha Hiburan Karaoke Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Thoriqul Haq, benar-benar ingin menciptakan Lumajang yang agamis. Keberadaan usaha karaoke yang dinilai berpotensi menjadi tempat maksiat langsung diatur ketat melalui Perbup nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke."Perbup ini untuk mengatur usaha karaoke yang ada di Lumajang. Kita ingin Lumajang jadi kota agamis," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, Jum'at (15/02/2019).Pasal empat meyebutkan penyelenggaraan karaoke dalam peraturan ini yaitu berupa bilik atau kamar yang bukan merupakan fasilitas dari usaha restoran atau hotel dengan dipungut bayaran.Pasal lima sebagaimana dimaksud pasal empat mengetur usaha tempat hiburan karaoke memiliki 11 poin, yaitu :1. Tidak unutuk melakukan perjudian, perbuatan asusisila, peredaran dan pemakaian narkoba, serta tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.2. Tidak menfasilitasi pelanggan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol di lokasi karaoke.3. Tidak menyediakan pemandu lagu atau menfasilitasi hadirnya pemandu lagu di dalam bilik atau kamar karaoke.4. Tidak menyediakan toilet di dalam bilik atau kamar karaoke.5. Memisahkan toilet laki-laki dan perempuan.6. Menggunakan lampu yang terang dan permanen.7. Menggunakan pintu kaca transparan penuh yang tembus pandang dari luar bilik atau kamar.8. Menggunakan CCTV di pintu masuk bilik atau kamar.9. Jam operasional karaoke, hari Senin-Jum'at mulai pukul 15.00-21.00 wib dan Sabtu-Minggu mulai pukul 13.00-22.00 wib.10. Tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya.11. Dalam hal konsumen menggunakan fasilitas karaoke secara berkelompok, penyelenggaran karaoke wajib memastikan kelompok konsumen tersebut adalah keluarga yang membuktikan dengan formulir pengakuan keluarga."Malam ini Perbup ini akan langsung dikirim kepada pemilik usaha karaoke oleh Satpol PP," pungkasnya.(Yd/red)
Kalah Lawan Vision Vista, Cak Thoriq Langsung Terbitkan Perbup 14
Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah kalah dari Vision Vista di PTUN Surabaya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq langsung mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). Perbup nomor 14 Tahun 2019 mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke."Hari ini saya tanda tangani Perbup tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke," ujar Thoriqul Haq kepada sejumlah wartawan, Jum'at (15/02/2019).Setelah Perbup ditandatangani, petugas dari Satpol PP langsung mengantarkan surat kepada pemilik usaha karaoke. Bupati meminta pemilik ijin usaha karaoke untuk mematuhi aturan tersebut dan segera menyesuakan dengan baru itu."Malam ini juga Satpol PP akan mengirim surat pada pemilik usaha karaoke tengan Perbup nomor 14 2019," jalas polisti PKB itu.Jika pemilik ijin usaha tempat karaoke tidak mematuhi aturan maka akan diberikan surat peringatan satu sampai tiga. Jika sudah tiga kali dan masih melanggar, maka ijin usahanya akan dicabut."Jika tidak mematuhi aturan ini, akan diberikan surat peringtan satu sampai tiga. Jika tetap melanggar maka ijinnya akan dicabut," pungkasnya.(Yd/red)
Kalah Lawan Vision Vista Ini Langkah Cak Thoriq Berantas Tempat Maksiat
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sengketa penutupan karaoke Vision Vista oleh Bupati Lumajang berakhir di PTUN. Setelah melalui serangkaian sidang, Pemerintah Lumajang diputus kalah oleh majlis hakim PTUN Surabaya, Kamis (14/02/2019)."Pemerintah kalah dan ini tidak sesuai dengan harapan kita. Kita banding," ujar Thoriqul Haq kepada Lumajangsatu.com.Cak Thoriq mengucapkan terima kasih kepada warga Lumajang yang mendukung Pemerintah menutup tempat-tempat maksiat. Pemerintah akan terus berkomitmen menutup tempat maksiat dengan semua langkah dan kebijakan."Pemerintah akan terus komitmen untuk itu, menutup tempat maksiat dengan semua langkah, kebijakan dan cara yang kami lakukan," tegasnya.
Kalah Lawan Vision Vista di PTUN, Cak Thoriq Curhat di Media Sosial
Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang yang menjadi tergugat kalah dalam PTUN dalam kasus penutupan Vision Vista. Melalui akun facebooknya, Thorqul Haq Bupati Lumajang menyampikan curhatannya, bahwa Pemkab Lumajang kalah.MASYARAKAT LUMAJANGYANG KAMI BANGGAKANHari ini, Kamis, 14 Februari 2019. Putusan PTUN Surabaya tentang penutupan Vision Vista. dan keputusannya Pemerintah Kabupaten Lumajang kalah. Tentu ini sangat mengecewakan hati dan keinginan masyarakat Lumajang yang agamis dan bermoral. Dengan putusan tersebut, jelas majelis hakim PTUN tidak memberikan pertimbangan fakta persidangan, antara lain ;
Video : Dialog Publik : Membedah 5 Tahun Pemerintahan Cak Thoriq dan Bunda Indah
Lumajang (lumajangsatu.com) - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019, di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang digelar oleh Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL). Acara dikemas dengan Dialog Publik : Membedah 5 Bulan Pemerintahan Cak Thoriq dan Bunda Indah. Ratusan undangan antusias mulai dari komunitas, netizen, pelajar, mahasiswa dan pejabat datang memadati Pendopo Arya Wiraraja.(Red)
Perbup Pelimpahan Kewenangan Bupati Lumajang Kagetkan Peserta Dialog Publik
Lumajang (lumajangsatu.com) - Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL) menggelar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019. Bertempat di Pendopo Arya Wiraraja, peringatan di kemas dalam Dialok Publik Membedah 5 Bulan Pemerinthan Cak Thoriq dan Bunda Indah.Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Komisi A DPRD Lumajang yang hadir sebagai pembicara menanyakan tetang Perbup nomor 64 2018 tentang tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati pada Wakil Bupati. Pelimpahan tugas dan wewenang Bupati pada Wakil Bupati sebegai revisi Perbup nomor 2 tahun 2010."Soal Perbup ini kami perlu bertanya, karena kemi melihat pak Bupati tidak berhalangan tetap," ujar politisi NasDem itu, Kamis (07/02/2019).
Ngadu Honor Guru Ngaji di Grup FB Lumajangsatu.com, Cak Thoriq Respon
Lumajang (lumajangsatu.com) - H. Thoriqul Haq M.ML, Bupati Lumajang membuka akses yang sangat mudah untuk pengaduan masyarakat. Netizen yang mengunggah pengaduan di grup facebook Lumajangsatu.com langsung direspon cepat.Pemilik akun facebook Rudi Sugianto mengadu adanya tunjangan guru ngaji dan yayasan anak yatim yang tidak tepat sasaran. Banyak guru ngaji yang tidak memiliki santri dan yayasan anak yatim yang isinya bukan anak yatim."Melawan untuk lupa. Tolong di survei untuk area dawuhan wetan.. Untuk tunjangan guru ngaji dan juga yayasan yatim piatu. Karena bnyak guru ngaji yg tdk mempunyai murid dpt tunjangan juga. Dan juga yayasan. Bnyak yayasan yg muridnya itu bkn yatim piatu. Kalau bs ksih KPK... Kusus yayasan," tulis Rudi Sugianto, di grup Lumajangsatu.com, Jum'at (01/02/2019).Cuitan Rudi Suginto langsung direspon cepat oleh cak Thoriq melalui akun facebook pribadinya. Cak thoriq juga sangat aktif menanggapi keluhan dari warga Lumajang yang menggunakan media sosial facebook untuk mengadu.
Temukan Pelajar Teler, Cak Thoriq dan Satpol PP Gerebek Toko Jamu Jual Alkohol
Lumajang (lumajangsatu.com) - Satpol PP Lumajang mengamankan 8 pelajar SMK yang menggelar pesta miras oplosan. Dari pengakuan, para pelajar tersebut membeli alkohol di toko jamu di sekitar simpang lima.Mendengar adanya pelajar pesta miras, Thoriqul Haq Bupati Lumajang langsung menggrebek toko toko jamu. Bupati dan Satpol PP menemukan puluhan botol alkohol 70 persen yang seharusnya dijual di apotik.