Jatiroto (lumajangsatu.com) - Lebaran sebentar lagi. Gara-gara menerima tombokan judi togel, Kakek Mulyadi alias Saturi (59) warga Desa Sukosari Kecamatan Jatiroto ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang.
Informasi dihimpun di Mapolres Lumajang, Kamis (16/05/2019) dini hari, Tersangka di tangkap seusai melayani seseorang yang melakukan pembelian nomor togel tersebut. Pelaku sedang melakukan perekapan pembelian angka togel tersebut.
Baca juga: Hujan Deras Sebabkan Tiang Listrik Tumbang di Jatiroto Lumajang
Dalam pengakuan nya, ia melakukan pengiriman nomor penombok togel kepada bandar menggunakan Hand Phone miliknya.Hasil perekapan togel lewat Hp miliknya kepada tersangka lain atas nama Ripin yang beralamat Desa Sukosari Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.
"Ripin sendiri hingga saat ini dinyatakan sebagai DPO," kata Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban.
Baca juga: Kejaksaan Lumajang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Penyelewengan UPK DAMP Kecamatan Jatiroto
Masih kata dia, pihak siap memberantas penyakit masyarakat maupun kasus kriminalitas dalam operasi pekat 2019. Dia akan pimpin langsung Tim Cobra untuk membersihkan penyakit masyarakat maupun kriminalitas dalam operasi pekat Semeru 2019 ini.
"Saya tak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang melanggar hukum," tegas Arsal.
Baca juga: Sopir Terjepit, Warga Jombang dan Kediri Kecelakaan di Perbatasan Lumajang-Jember
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tombokan judi togel senilai Rp. 129.000, sebuah handphone, pulpen dan 2 kertas rekapan. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (ls/red)
Editor : Redaksi