Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi D DPRD Lumajang meminta sekolah yang ada di Lumajang mengikuti aturan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Ketua Komisi D Sugianto menyebut, regulasi itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018.
Baca juga: Tak Setuju Program Efisiensi Prabowo Sasar Kebutuan Dasar, Aliansi BEM se-Lumajang Datangi DPRD
“Saat PPDB 2019, sekolah harus mematuhi regulasi zonasi,” ucapnya.
Baca juga: Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang
Sistem zonasi yang dimaksud itu, adalah memberikan peluang lebih besar kepada calon peserta didik yang tinggal di wilayah sekolah tersebut.
Di Permendikbud itu diatur, dalam PPDB, kuota zonasi sebesar 90 persen. Kemudian 5 persen adalah berdasarkan hasil Ujian Nasional (UN). Sisanya untuk jalur prestasi.
Baca juga: Komisi B DPRD Apresiasi Langkah Cepat Penanganan PMK Pemerintah Lumajang
Menurutnya dengan regulasi ini, tidak ada lagi sekolah yang dinilai favorit. Karena tujuan utama untuk menyamaratakan sekolah-sekolah dan memberikan perlakuan yang sama. (nr/ls/red)
Editor : Redaksi