Pendidikan Lumajang

DPRD Lumajang Awasi Sekolah Dalam Regulasi Zonasi PPDB

lumajangsatu.com
Sugianto Politisi PKB Lumajang dan Ketua Komisi D DPRD.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi D DPRD Lumajang meminta sekolah yang ada di Lumajang mengikuti aturan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Ketua Komisi D Sugianto menyebut, regulasi itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pelantikan Pj Kades Wates Kulon, Tekankan Kesinambungan Pembangunan dan Pelayanan Publik

“Saat PPDB 2019, sekolah harus mematuhi regulasi zonasi,” ucapnya.

Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Evaluasi Pengelolaan Tiga Pasar Tradisional, Pastikan Retribusi Tertib dan PAD Optimal

Sistem zonasi yang dimaksud itu, adalah memberikan peluang lebih besar kepada calon peserta didik yang tinggal di wilayah sekolah tersebut.

Di Permendikbud itu diatur, dalam PPDB, kuota zonasi sebesar 90 persen. Kemudian 5 persen adalah berdasarkan hasil Ujian Nasional (UN). Sisanya untuk jalur prestasi.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Menurutnya dengan regulasi ini, tidak ada lagi sekolah yang dinilai favorit. Karena tujuan utama untuk menyamaratakan sekolah-sekolah dan memberikan perlakuan yang sama. (nr/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru