Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi D DPRD Lumajang meminta sekolah yang ada di Lumajang mengikuti aturan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Ketua Komisi D Sugianto menyebut, regulasi itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
“Saat PPDB 2019, sekolah harus mematuhi regulasi zonasi,” ucapnya.
Baca juga: Ini Jawaban Pemerintah Soal Minimnya Belanja Modal Jalan dan Irigasi Pada R-APBD Lumajang 2025
Sistem zonasi yang dimaksud itu, adalah memberikan peluang lebih besar kepada calon peserta didik yang tinggal di wilayah sekolah tersebut.
Di Permendikbud itu diatur, dalam PPDB, kuota zonasi sebesar 90 persen. Kemudian 5 persen adalah berdasarkan hasil Ujian Nasional (UN). Sisanya untuk jalur prestasi.
Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD
Menurutnya dengan regulasi ini, tidak ada lagi sekolah yang dinilai favorit. Karena tujuan utama untuk menyamaratakan sekolah-sekolah dan memberikan perlakuan yang sama. (nr/ls/red)
Editor : Redaksi