Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumjangsatu.com)- Jupriyanto oknum PNS Pengadilan Negeri (PN) Lumajang yang ditangkap polisi karena melakukan dugaan penipuan dengan modus menjadi calo PNS, ternyata masih belum berstatus PNS. Meski demikian, yang bersangkutan sudah dalam pengajuan pemecatan dari PN Lumajang ke Mahkamah Agung (MA).
"Yang bersangkutan kita sudah ajukan surat pemecatan ke MA bukan karena penipuan, tapi karena pak Juprianto sudah tidak masuk kantor selam 3 bulan," Terang Suba'i SH, Humas PN Lumajang, Selasa (29/10/2013).
Terkait dengan dugaan kasus penipuan calo PNS yang korbannya dikabrkan banyak dari kalangan TNI dan Polri, sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolsian. Nantinya, yang bersangkutan diketahui bersalah atau tidak setelah selasai kasusunya disidangkan. "Itu masih ditangani oleh polisi," Jelasnya.
Ia juga tidak menyangkal bahwa setahun yang lalu ada laporan bahwa kelakuan tersangka sering mengaku bisa menjadi calon PNS. Bahkan, ada salah seorang korban yang melapor kepada pimpinan, namun saat dipanggil yang bersangkutan tidak datang. "Setahun lalu ada yang melapor akibat ulah yang bersangkutan," Ungkapnya.
Ditanya tentang status Jupriyanto, Suba'i menyatakan masih PNS PN Lumajang. Namun sedang dalam proses pemberhentian di MA, yang hingga kini masih belum turun. "Ya statusnya masih PNS selama SK pemberhentiannya masih belum turun dari MA," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi