Curat

Satpam Pergoki Aksi Pencurian Kabel Listrik di Pabrik Alkohol Jatiroto

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Polisi ketika melakukan olah TKP
Polisi ketika melakukan olah TKP

Lumajang – Aksi pencurian kabel listrik di area Pabrik Alkohol, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, berhasil digagalkan setelah pelaku dipergoki dua orang petugas keamanan yang sedang melakukan patroli.

 

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 18.45 WIB. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jatiroto pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

 

"Pelaku mengambil kabel listrik tembaga murni tegangan tinggi yang berada di ruang panel instalasi listrik di area tengah pabrik," kata Ipda Suprapto.

 

Pelaku yang diketahui berinisial AS (38) warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, diduga masuk ke area pabrik dengan cara memanjat tembok menggunakan pohon waru.

 

Setelah berada di dalam area pabrik, pelaku menuju ruang panel instalasi listrik. Dengan menggunakan gergaji dan tang potong kabel, pelaku memotong dan mengambil satu buah kabel listrik tembaga murni tegangan tinggi 4 core berdiameter sekitar 2 sentimeter dengan panjang 180 sentimeter.

 

"Setelah mengambil kabel, pelaku hendak keluar dari area panel. Namun saat menuju jalan keluar, pelaku berpapasan dengan dua orang satpam yang sedang melakukan patroli," jelasnya.

 

Kedua petugas keamanan tersebut kemudian memergoki pelaku yang membawa kabel yang diduga merupakan hasil pencurian. Pelaku selanjutnya diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Pos Satpam PG Jatiroto sebelum dilaporkan ke Mapolsek Jatiroto.

 

Akibat pencurian tersebut, korban Suyanto (66), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp3.192.125.

 

Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kabel listrik tembaga murni tegangan tinggi 4 core berdiameter 2 sentimeter dan panjang 180 sentimeter.

 

"Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) poin e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Ipda Suprapto (Red).