Pastikan Tak Langgar Aturan
Komisi C DPRD Lumajang Tinjau Langsung Perizinan Usaha Pengolahan Kayu di Randuagung
Lumajang - Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang melaksanakan kunjungan kerja sekaligus peninjauan lapangan terkait perizinan usaha pengolahan kayu yang beroperasi di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, pada Senin (31/08/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, H. Zaenal, didampingi para anggota Komisi C serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan oleh Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) terkait aktivitas operasional CV Surya Agro Mandiri. Di lokasi, rombongan Komisi C bersama OPD terkait melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan perizinan dan administrasi perusahaan.
Berdasarkan penjelasan dari pihak DPMPTSP, perusahaan telah memiliki sejumlah perizinan dasar, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun demikian, Komisi C menegaskan bahwa kepemilikan NIB saja belum cukup dan harus diikuti dengan pemenuhan seluruh persyaratan serta perizinan teknis sesuai tingkat risiko dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
"Peninjauan ini kami lakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta pemenuhan persyaratan perizinan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar H. Zaenal.
Komisi C juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh persyaratan perizinan secara menyeluruh, mencakup aspek kelayakan bangunan, pengelolaan lingkungan, dampak lalu lintas, hingga kelengkapan dokumen administrasi pendukung lainnya.
Ke depan, Komisi C akan terus berkoordinasi dengan pimpinan DPRD serta OPD teknis terkait untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Lumajang berjalan secara tertib, memperhatikan kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(Red)
Editor : Redaksi