Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang kembali ungkap peredaran Narkotika di Lumajang. Dua orang tersangka berinisial AF (17 ) asal Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro dan Agung Wahyudi (20) asal Dusun Glebeg Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagug. Keduanya ditangkap petugas karena kepemilikan narkotika jenis Shabu seberat 0,20 Gram.
Informasi di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2019), petugas mendapat laporan mengenai adanya tranaksai jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Termyata pembeli diketahui berasal dari Randuagung dan terus dibunturti.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Akhirnua, dua pemuda diketahui hendak menggelar pesta narkoba. Akhirnya, para tersangka digelandang di depan rumah AF di Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung Kab Lumajang karena tertangkap tangan pada saat kedapatan melakukan permufakatan jahat membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli serta menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan serta menggunakan Narkotika jenis Shabu.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dirinya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Diri lebih tega melihat pelaku meringkuk di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa.
"Perang terhadap narkoba terus kita kibarkan," ungkap Arsal
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebu. Kedua tersangka diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut mengenai asal barang didapat. (res/ls/red)
Editor : Redaksi