Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang kembali ungkap peredaran Narkotika di Lumajang. Dua orang tersangka berinisial AF (17 ) asal Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro dan Agung Wahyudi (20) asal Dusun Glebeg Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagug. Keduanya ditangkap petugas karena kepemilikan narkotika jenis Shabu seberat 0,20 Gram.
Informasi di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2019), petugas mendapat laporan mengenai adanya tranaksai jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Termyata pembeli diketahui berasal dari Randuagung dan terus dibunturti.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Akhirnua, dua pemuda diketahui hendak menggelar pesta narkoba. Akhirnya, para tersangka digelandang di depan rumah AF di Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung Kab Lumajang karena tertangkap tangan pada saat kedapatan melakukan permufakatan jahat membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli serta menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan serta menggunakan Narkotika jenis Shabu.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dirinya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Diri lebih tega melihat pelaku meringkuk di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa.
"Perang terhadap narkoba terus kita kibarkan," ungkap Arsal
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebu. Kedua tersangka diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut mengenai asal barang didapat. (res/ls/red)
Editor : Redaksi