Narkoba Kok Dihisap, Ajor Jek..!

Dua Pemuda Randuagung Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu

lumajangsatu.com
Agung Wahyudi (20) ditangkap karena simpan sabu dan hendak pesta bersama AF (17) temannya.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang kembali ungkap peredaran Narkotika di Lumajang. Dua orang tersangka berinisial AF (17 ) asal  Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro  dan Agung Wahyudi (20) asal  Dusun Glebeg Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagug. Keduanya ditangkap petugas karena kepemilikan narkotika jenis Shabu seberat 0,20 Gram.

Informasi di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2019), petugas mendapat laporan mengenai adanya tranaksai jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Termyata pembeli diketahui berasal dari Randuagung dan terus dibunturti.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Akhirnua, dua  pemuda diketahui hendak menggelar pesta narkoba. Akhirnya, para tersangka digelandang di depan rumah AF di Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung Kab Lumajang karena tertangkap tangan pada saat kedapatan melakukan permufakatan jahat membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli serta menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan serta menggunakan Narkotika jenis Shabu.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dirinya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang.  Diri lebih tega melihat pelaku meringkuk di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa.

"Perang terhadap narkoba terus kita kibarkan," ungkap Arsal

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebu.  Kedua tersangka diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut mengenai asal barang didapat. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru