Lumajang (lumajangsatu.com) - 14 rumah yang terbuat dari bambu (gedek) yang dibuat mangkal para PSK di eks lokalisasi Bebekan di Desa Kabuaran ternyata bangunan liar. Bahkan, informasi masyarakat tanahnya adalah milik negara yakni tanah bengkok Desa atau tanah kas Desa (TKD).
"Dari informasi warga tanah itu adalah tanah bengkok, tapi bukan milik Desa Kabuaran tapi Desa lain," ujar Basuni, Kepala Dinas Satpol PP Lumajang, Sabtu (22/06/2019).
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
Tanah seluas satu hektar sudah lama berdiri bangunan yang dibuat untuk tempat para PSK melayani pelanggannya. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Kecamatan dan Polsek dan melapor kepada Bupati Lumajang untuk segera dilakukan pembongkaran.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
"Kita akan lapor pak Bupati, dan Satpol PP akan berkoordinasi dengan Camat dan Kapolsek untuk melakukan pembongkaran," tuturnya.
Saat dilakukan penggrebekan, Satpol PP mengamankan 16 PSK dari 4 rumah yang ada di Bebekan. Sedangkan rumah-rumah yang lain kosong, karena masih belum ada PSK yang menghuninya.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
"Tadi sore kita razia hanya 4 rumah saja yang ada PSK-nya, sedangkan rumah-rmah lainnya masih kosong," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi