Lumajang (lumajangsatu.com) - 14 rumah yang terbuat dari bambu (gedek) yang dibuat mangkal para PSK di eks lokalisasi Bebekan di Desa Kabuaran ternyata bangunan liar. Bahkan, informasi masyarakat tanahnya adalah milik negara yakni tanah bengkok Desa atau tanah kas Desa (TKD).
"Dari informasi warga tanah itu adalah tanah bengkok, tapi bukan milik Desa Kabuaran tapi Desa lain," ujar Basuni, Kepala Dinas Satpol PP Lumajang, Sabtu (22/06/2019).
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Tanah seluas satu hektar sudah lama berdiri bangunan yang dibuat untuk tempat para PSK melayani pelanggannya. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Kecamatan dan Polsek dan melapor kepada Bupati Lumajang untuk segera dilakukan pembongkaran.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
"Kita akan lapor pak Bupati, dan Satpol PP akan berkoordinasi dengan Camat dan Kapolsek untuk melakukan pembongkaran," tuturnya.
Saat dilakukan penggrebekan, Satpol PP mengamankan 16 PSK dari 4 rumah yang ada di Bebekan. Sedangkan rumah-rumah yang lain kosong, karena masih belum ada PSK yang menghuninya.
"Tadi sore kita razia hanya 4 rumah saja yang ada PSK-nya, sedangkan rumah-rmah lainnya masih kosong," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi