Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Perikanan dan Kelautan terus melakukan pembinaan pada petani kerambah ikan tawar di segi tiga ranu. Yakni Ranu Klakah, Ranu Bedali Kecamatan Ranuyoso dan Ranu Pakis Kecamatan Klakah.
Agus Widarto, Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lumajang menyatakan jumlah kerambah tidak boleh lebih dari 10 persen luasan ranu. Hal itu dimaksudkan agar keindahan danau tetap terjaga sehingga ekowisata tidak terganggu dengan adanya budidaya ikan kerambah.
Baca juga: Berpura-pura Bertamu, Maling Motor Diringkus Polsek Tempeh Lumajang
"Jumlah kerambah di segi tiga ranu tidak boleh melebihi 10 persen luasan danau," ujar Agus, Minggu (21/07/2019).
Baca juga: PWI Lumajang Gelar Konferensi Pilih Nahkoda Periode 2024-2027
Dinas Keluatan dan Perikanan juga berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan pihak Desa untuk melakukan sosialisasi. Jika wisata dan potensi perikanan dipadukan, maka akan jadi unggulan bagi Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan
"Kita lakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan pihak Desa untuk melakukan sosialiasi agar wisata dan potensi perikanan bisa saling mendukung," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi