Lumajang (lumajangsatu.com) - Lagi-lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus warga asal Desa Supiturang Kec Pronojiwo bernama Riatus Solihin (31) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi dihimpun di Mapolers Lumajang, Selasa (30/7/2019), Tersangka diamankan di rumahnya sendiri karena kedapatan memiliki narkotika jenis Shabu seberat 0,65 gram. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Lumajang Gelar Razia ke Tempat Hiburan Malam, Puluhan Pengunjung Jalani Tes Urin
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban menuturkan, dirinya akan terus memberantas peredaran narkotika. Pasalnya, kejadian luar biasa masalah narkoba dilumajang.
"hampir tiap hari kami tangkap." ungkapnya,
Kapolres berharap perlu ada kerjasama semua pihak untuk menghilangkan narkoba dilumajang. dimulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah bersama-sama menjaga pengaruh narkoba.
Baca juga: Dua Pelaku Penanam Ganja di TNBTS Lumajang di Tangkap Polisi, 3 Pengedar Sabu
'jangan kasih ruang sedikitpun untuk narkoba," paparnya.
Kapolres tidak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Dia lebih tega melihat pelaku penyalahguna obat terlarang tersebut berkeliaran dan merusak ribuan penerus generasi bangs.
Baca juga: Ribuan Tanaman Ganja di TNBTS Lumajang Kembali Diamankan Polisi
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH yang memimpin langsung penangkapan ini sendiri mengatakan, pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. Dia akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
"Pelaku diduga terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut," ungkapnya. (res/ls/red)
Editor : Redaksi