Lumajang (lumajangsatu.com) - Berawal dari pengungkapan jaringan narkoba Sokobanah Kabupaten Sampang Ali Wafa, tim cobra nrakoba Lumajang melakukan pengembangan. Tim cobra berhasil meringkus 3 orang yang sedang pesta sabu-sabu yang salah satunya adalah oknum jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Lumajang.
BACA JUGA : Tim Cobra Narkoba Lumajang Ringkus Jaringan Bandar Sabu Sokobanah Madura
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan penangkapan oknum jaksa dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ernowo. Penggrebekan dilakukan tim cobra narkoba pada hari Selasa (13/08) sekitar pukul 19.20 wib dirumah Nur Hidayat (42) warga Rogotrunan.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Bersama itu juga ditangkap Didit warga Swandak Tengah dan Rifki Firmansyah oknum jaska fungsional Kejaksaan Negeri Lumajang yang melakukan pesta sabu-sabu. "Iya, dari pengembangan bandar narkoba Sokobanah ini kita menangkap tiga orang yang pesta sabu dan salah satunya diduga oknum jaksa di Lumajang," ujar AKBP Arsal Sahban, Kamis (15/08/2019).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Polisi akan terus melakukan pengembangan apakah tiga orang tersebut masuk dalam sindikat Sokobanah atau hanya pengguna saja. Sebab, dari jaringan Sokobanah yang masuk ke Lumajang sebanyak 1 ons, sebagian sudah terjual dan sisanya yang diamankan oleh polisi 77,7 gram.(Yd/red)
Editor : Redaksi