Lumajang (lumajangsatu.com) - Berawal dari pengungkapan jaringan narkoba Sokobanah Kabupaten Sampang Ali Wafa, tim cobra nrakoba Lumajang melakukan pengembangan. Tim cobra berhasil meringkus 3 orang yang sedang pesta sabu-sabu yang salah satunya adalah oknum jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Lumajang.
BACA JUGA : Tim Cobra Narkoba Lumajang Ringkus Jaringan Bandar Sabu Sokobanah Madura
Baca juga: Pantai Mbah Drajid Lumajang Dipati Ribuan Pengunjung di Hari Raya Ketuap
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan penangkapan oknum jaksa dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ernowo. Penggrebekan dilakukan tim cobra narkoba pada hari Selasa (13/08) sekitar pukul 19.20 wib dirumah Nur Hidayat (42) warga Rogotrunan.
Baca juga: Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala
Bersama itu juga ditangkap Didit warga Swandak Tengah dan Rifki Firmansyah oknum jaska fungsional Kejaksaan Negeri Lumajang yang melakukan pesta sabu-sabu. "Iya, dari pengembangan bandar narkoba Sokobanah ini kita menangkap tiga orang yang pesta sabu dan salah satunya diduga oknum jaksa di Lumajang," ujar AKBP Arsal Sahban, Kamis (15/08/2019).
Baca juga: DPRD Ajak Pers Bersama Ikut Awasi Pembangunan Lumajang
Polisi akan terus melakukan pengembangan apakah tiga orang tersebut masuk dalam sindikat Sokobanah atau hanya pengguna saja. Sebab, dari jaringan Sokobanah yang masuk ke Lumajang sebanyak 1 ons, sebagian sudah terjual dan sisanya yang diamankan oleh polisi 77,7 gram.(Yd/red)
Editor : Redaksi