Kejaksaan Negeri Lumajang

Rifki, Oknum Jaksa Lumajang Terlibat Pesta Sabu Dalam Proses Pemecatan

lumajangsatu.com
Rifki Firmansyah, oknum jaksa Lumajang tertangkap pesta sabu-sabu

Lumajang (lumajangsatu.com) - Rifki Firmansyah, SH dengan NRP 60477162 tercatat sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Lumajang dengan pangkat pratama. Selasa (13/08) sekitar pukul 19.20 wib oknum tersebut ditangkap oleh tim cobra narkoba Polres Lumajang karena pesta sabu-sabu bersama dengan dua rekannya.

Widya Jaya Purwati SH, Kaur Tata Usaha dan Kepegawaian Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan bahwa Rifki Firmasyah sudah tidak masuk selama 1 tahun. Sehingga yang bersangkutan diperiksa dibagian pengawasan karena indisipliner tidak pernah melakukan tugasnya sebagai jaksa.

Baca juga: HSN 2024 di Stadion Semeru, Santri dan Warga NU Lumajang Harus Kompak Merengkuh Masa Depan

BACA JUGA : 

"Kalau kasusnya pak Rifki karena tidak masuk kantor selama 1 tahun sehingga diperiksa di pengawasan," ujar Widya, Kamis (15/08/2019).

Baca juga: Pemerintah Ajak Warga Lumajang Bisa Kelola Sampah Mandiri

Informasinya, Rifki Firmansyah sudah proses pemecatan oleh Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Lumajang masih belum menerima surat resminya. "Sementara ini informasi yang kita dengar di Kejaksaan Tinggi memang sudah dipecat," tuturnya.

Ferdy Siswandana SH,. MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang amat terkejut dengan penangkapan salah satu oknum jaksa Lumajang karena trlibat sabu. Kejaksaan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian, apakah yang bersangkutan hanya sebagai pengguna atau terlibat dalam kasus lain.

Baca juga: Paslon Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Adu Gagasan di Debat Perdana KPU Lumajang

"Kami amat terkejut, karena kasus ini pasti akan mencoreng nama baik Kejaksaan Negeri Lumajang. Saudara Rifki ini juga dalam proses pengajuan pemecatan karena sejumlah pelanggaran," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru