Lumajang (lumajangsatu.com) - Rifki Firmansyah, SH dengan NRP 60477162 tercatat sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Lumajang dengan pangkat pratama. Selasa (13/08) sekitar pukul 19.20 wib oknum tersebut ditangkap oleh tim cobra narkoba Polres Lumajang karena pesta sabu-sabu bersama dengan dua rekannya.
Widya Jaya Purwati SH, Kaur Tata Usaha dan Kepegawaian Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan bahwa Rifki Firmasyah sudah tidak masuk selama 1 tahun. Sehingga yang bersangkutan diperiksa dibagian pengawasan karena indisipliner tidak pernah melakukan tugasnya sebagai jaksa.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
BACA JUGA :
- Pesta Sabu, Oknum Jaksa Lumajang Ditangkap Tim Cobra Narkoba
- Ini Keterangan Resmi Oknum Jaksa Lumajang Tertangkap Pesta Sabu
- Tim Cobra Narkoba Lumajang Ringkus Jaringan Bandar Sabu Sokobanah Madura
"Kalau kasusnya pak Rifki karena tidak masuk kantor selama 1 tahun sehingga diperiksa di pengawasan," ujar Widya, Kamis (15/08/2019).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Informasinya, Rifki Firmansyah sudah proses pemecatan oleh Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Lumajang masih belum menerima surat resminya. "Sementara ini informasi yang kita dengar di Kejaksaan Tinggi memang sudah dipecat," tuturnya.
Ferdy Siswandana SH,. MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang amat terkejut dengan penangkapan salah satu oknum jaksa Lumajang karena trlibat sabu. Kejaksaan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian, apakah yang bersangkutan hanya sebagai pengguna atau terlibat dalam kasus lain.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Kami amat terkejut, karena kasus ini pasti akan mencoreng nama baik Kejaksaan Negeri Lumajang. Saudara Rifki ini juga dalam proses pengajuan pemecatan karena sejumlah pelanggaran," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi