Lumajang (lumajangsatu.com) - Ali Wafa (26) warga Tamberu Jaya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang ditangkap di Kampung Baru RT 04 RW 05 Kelurahan Rogotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Selasa (13/08). Tim cobra narkoba Polres Lumajang mengamankan 77,7 gram sabu yang disembunyikan dibalik bajunya.
Edro Bagiono, Ketua RT 04 mengaku kaget didaerahnya ada bandar yang terbilang sangat besar. Terlebih lagi, pelaku tidak melapor kepada RT dan warga mengaku tidak ada yang kenal dengan Ali Wafa.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Endro berterima kasih kepada tim cobra karena telah menangkap bandar narkoba. Jika dibiarkan, maka pelaku tersebut akan merusak anak muda Kampung Baru, bahkan bisa-bisa merusak anak-anak dibawah umur dengan narkoba yang dibawanya.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Kaget pak, ada bandar besar narkoba di Kampung Baru. Kita berterima kasih pada tim cobra dan pak Kapolres serta jajarannya," jelas Endro.
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan Lumajang sudah bisa dibilang darurat narkoba. Ungkap narkoba dengan barang bukti 77,7 gram adalah sejarah terbesar selama pengungkapan olah polisi di Lumajang.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"Ini sudah darurat. Jaringan Madura dan Malaysia tidak mungkin mau kirim barang ke Lumajang jika sel jaringannya belum terbentuk," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi