Tragedi Sruni Terungkap

Pembacok Bapak Tentara Berhasil Dibekuk Tim Cobra Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Kosnadi tersangka pelaku pembacokan di Sruni beberapa waktu lalu ditangkap oleh Tim Cobra. ( foto Polres Lumajang)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra kembali menepati janjinya untuk berusaha mengungkap menangkap pelaku pembacokan orang tua tentara.Tersangka Kosnadi (40 ) warga Desa Sruni Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang yang merupakan pelaku pembacokan terhadap Niman (42) dan Dulhari (62) merupakan bapak dari seorang anggota TNI,  sebulan lalu.

Dari informasi di Polres Lumajang, Rabu (28/8/2019), Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh AKP Hasran Cobra selaku Katim Cobra tersebut, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Sruni Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang sekitar pukul 21.50 WIB.

Baca juga: Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Warung Billiard

Pelaku menjadi DPO Tim Cobra Polres Lumajang setelah dirinya bersama Amir Mahmud (26) yang tak lain adalah adik pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu. Peristiwa pembacokan pada tanggal 12 Agutus 2019 silam.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dirinya akan mendalami kasus pembacokan tersebut. Hasil introgasi dari pelaku dan korban didapati beberapa pengakuan yang berbeda dimana pelaku mengatakan akar permasalahan adalah senggolan sepeda motor.

Baca juga: Gus Rozi Pemuda Asal Rowokangkung Terpilih sebagai Pemuda Pelopor Lumajang Bidang Pendidikan

"Sedangkan korban mengatakan hal ini terjadi karena adanya kasus sengketa tanah." paparnya.

Maih kata Arsal, Yang jelas kedua pelaku sudah berhasil Tim Cobra amankan di Mapolres Lumajang. "Saya akan mendalami lagi pernyataan kedua belah pihak agar segera ditemukan benang merah di dalam kasus ini” terang pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 tersebut.

Baca juga: Ponpes Darul Muhajirin Wonokerto Lumajang Lolos Eco Pesantren Tingkat Jatim

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan kedua pelaku mendapat ancaman maksimal yakni hukuman mati. Mereka melanggar pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

"Ancaman penjara seumur hidup dan atau dua puluh tahun penjara serta ancaman maksimal adalah hukuman mati," tutup Hasran yang juga selaku katim Cobra Polres Lumajang. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru