Road Show KPK di Lumajang

KPK Dorong Keterlibatan Masyarakat Lumajang Untuk Cegah Korupsi

lumajangsatu.com
KPK melakukan road show Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi

Lumajang (Lumajangsatu.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong keterlibatan masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus korupsi dengan meningkatkan kesadaran tentang antikorupsi dan segera melaporkan kepada KPK apabila mengetahui terjadinya korupsi. KPK akan menggelar diskusi sosialisasi Antikorupsi untuk masyarakat mmum yang digelar di Pendopo Arya wiraraja Lumajang, Selasa (03/09/2019).

Pada kesempatan itu KPK mengatakan ingin mengajak masyarakat untuk tidak melakukan korupsi yang dimulai dengan hal-hal yang kecil. "Bagi KPK lebih baik melakukan pencegahan korupsi, daripada melakukan penindakan," kata Agus Rahardjo Pimpinan KPK.

Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal

BACA JUGA : 

Menurut dia, banyak pejabat negara yang melakukan korupsi, meskipun sudah memiliki penghasilan yang cukup tinggi. Kadang tahu bahwa yang dilakukannya adalah melanggar hukum seperti kasus gratifikasi yang menimpa mantan Kepala SKK Migas.

Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK

Seorang kepala daerah juga bisa melakukan korupsi melalui beberapa hal di antaranya mutasi pegawai, pengadaan barang dan jasa, serta penerbitan perizinan. "Masyarakat juga harus mengawasi itu dan kalau mengetahui silakan laporkan ke KPK," tuturnya.

Ia menjelaskan masyarakat bisa mendorong pemerintah daerah untuk melakukan transparansi karena dengan tata kelola pemerintahan yang transparan akan mengurangi potensi korupsi di daerah.

Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman

Dia mengatakan masyarakat harus mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik dan transparan sehingga masyarakat bisa dilibatkan dan berkontribusi dalam persoalan tersebut.

"Agar pemberantasan korupsi efektif, diperlukan pemberian ruang yang seluas-luasnya bagi partisipasi publik sebagai kontrol atau pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam pengelolaan dana publik," pungkasnya.(Ind/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru