Lumajang (lumajangsatu.com) - Kedua tersangka pembacokan Dulhari dan Niman kini telah mendekam di tahanan Polres Lumajang. Amir (22) dan Kosnadi (26) warga Dusun Sentono Desa Sruni Kecamatan Klakah dijerat pasal belapis oleh tim penyidik Cobra.
DIberitakan sebelumnya, Peristiwa pembacokan ini sebenarnya diawali oleh persoalan sepele, yaitu merasa di lecehkan saat di pepet di jalan. Pelaku mengejar korban sampai kerumahnya dan melakukan pembacokan.
Baca juga: Maling Motor di Pasar Klakah Lumajang Bawa Jimat Babak Belur Diamuk Massa
Kedua korban atas nama Dulhari dan Niman saat ini harus mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara karena menderita beberapa luka serius ditubuhnya karena pembacokan di kepala dan bagian badan lainnya.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan, kedua tersangka sudah berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. karena selain masalah percobaan pembunuhannya, kami juga periksa terkait masalah sengketa lahan”
Baca juga: Khawatir Kecelakaan Susulan Satlantas Polres Lumajang Atasi Truk Trailer Ambles
"Saya menetapkan pasal berlapis kepada kedua tersangka ini yakni tentang percobaan pembunuhan yang dilapis dengan penganiayaan berat, serta pidana karena membawa senjata tajam, jadi ada persangkaan komulatif juga yang kami terapkan," ujar Arsal.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra, menambahkan, tim penyidik terus berkerja dalam mengungkap motif pelaku dan tersangka. Kemudian mengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.
Baca juga: Ini Sejarah Letusan Gunung Lemongan di Klakah-Lumajang
"Akibat ulahnya, kedua tersangka diancaman hukuman pidana Mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 Tahun” terang Hasran. (res/ls/red)
Editor : Redaksi