Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!
Lumajang(lumajangsatu.com)- Fitriyah Sari warga desa sukosari kecamatan Jatiroto, korban penganiyaan merasa kecewa dengan pelayana Polisi Polsek Jatiroto. Pasalnya, Ia merasa kecewa proses laporan penganiayaan dirinya yang melibatkan kepala desa Sukosari sangat berbelit-belit.
"Saya merasa kecewa karena proses perkara penaganiyaan dirinya sangat tidak jelas dan terkesan ada yang ditutup -tutupi, saya diperiksa satu kali katanya udah massuk ke Kejaksaan ternyata setelah saya cek belum masuk" Ujar Fitriyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/11/2013).
Kejadian itu berawal saat dirinya tiba-tiba didatangi Kepala Desa sukosari yang menanyakan keberadaan suaminya (mantan kades Sukosari) karena ada omongan yang mungkin tidak mengenakkan. karena suaminya tidak ada dirumah, Ia menyarankan agar pak kepala desa kembali lagi lain waktu. Akhirnya terjadi percekcokan dan dirinya dijambak, dicekeik dan ditempeleng.
"Dia bilang apa karena takut, saya jawab saya juga tidak takut sama bapak, tiba-tiba dirinya dijambak, dicekik dan ditempeleng hingga pelipis mata saya bengkak," Tuturnya.
Hasil visum penganiyaan juga telah keluar dan langsung dilaporkan kepada polisi Polsek Jatiroto. Merasa dipermaian dalam kasunya itu, Ia pun berkirim surat kepada Dumas Mabes Polri, dengan buruknya pelayanan Polisi. Usai berkirim surat baru polis menindak lanjuti laporannya bahkan ada anggota dari Polres Lumajang yang datang kerumahnya.
"Ada anggota dari Polres yang datang kerumahnya, menaytkan bahwa polisi tidak ada maksud lain-lain dan saat ini berkasnya sudah diproses," Paparnya.
Ia juga mengaku dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan. Karena dalam BAP dirinya juga sebagai tersangka penganiayaan pada pak kepala desa, maka kejaksaan akan mengembalikan berkasnya kepada Polisi. "Saya juga dipanggil Kejaksaan dan saya kaget kok tiba-tiba saya juga ditetapkan sebagai tersangka," Terangnya.
Semenatar itu, saat dihubungi sejumlah wartawan, AKP Muhammad Toha, Kapolsek Jatiroto menyatakan bahwa pihaknya telah memproses berkas tersebut dengan benar. Bahkan, berkas penganiayaan yang melibatkan Fitriyah dan kepala desa Sukosari sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lumajang. "Berkasnya sudah kita limaphkan ke Kejaksaan," Terang Kapolsek (Yd/red)
Editor : Redaksi