Lumajang (Lumajangsatu.com) - Tim Cobra dan Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban mendapat laporan seorang anak dibawah umur sebut saja Noni Diintimidasi dan dipaksa untuk hidup bersama oleh Suyanto pelaku kejahatan asal Desa Pajarakan Randuguang. Tim Cobra pun langsung melakukan pengecekan ke Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang ternyata disana juga ditemukan senjata api.
Senjata tersebut sering digunakan untuk mengancam korban beserta ayah korban yang bernama Muhammad Arifin (63). Awal terjadinya tunangan karena adanya pemaksaan, padahal sudah empat kali melamar tapi ditolak lantaran korban masih duduk dibangku SD.
Baca juga: Kuliner Nona Vira Randuagung Lumajang, Mochi dan Donat Enak Murah Meriah dan Nagihin
Sangking geramnya lamaran ditolak, Suyanto akhirnya mengancam M. Arifin agar menyerahkan anaknya mau bertunangan dengannya. Karena ketakutan tak bisa berbuat apapun bahkan Suyanto mengancam untuk membunuhnya jika lamaran tersebut tak diterima, dan terjadilah tunangan.
"Saya terpaksa menerima dia, karena saya takut dibunuh" Kata Arifin dengan menggunakan Bahasa Madura
Selama tunangan inisial yang bernama U ini dipaksa untuk berhubungan badan, jikalau tidak menuruti pistol rakitan itu selalu dihadapkan ke wajahnya dan lagi-lagi mengancam untuk membunuhnya. Menurut pengakuan U , Suyanto bekerja sebagai perampok di Bali dan pernah masuk bui dua kali.
Baca juga: Museum Daerah Lumajang Ajak Pelajar SMP Belajar Sejarah Candi Agung Randuagung
"Keberadaannya dia sekarang ada di Jakarta, terakhir kali dia menghubungi saya lewat Telepon" Kata U anak yang berumur 14 tahun saat ini.
Tentu saja, akan sulit mengabaikan ancaman dan siksaan dari Suyanto yang mengintimidasinya. Namun terkadang, dia yang suka mengintmidasi sangat senang melihat reaksi korbannya.
Baca juga: Dor, 2 Maling Sapi Ditangkap Polres Lumajang 1 Buron
AKBP Arsal Sahban Kapolres Lumajang menuturkan bahwa ternyata masyarakat kita ini sangat lemah pemahamannya terhadap hukum. Setelah sekian lama baru kali ini melapor, pelaku ini juga telah kami tetapkan sebagai DPO
"2 tahun itu waktu yang sangat lama, kami berjanji akan menangkapnya" Tandasnya. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi