Oknum Dealer Abal-abal

Korban Lapor Polisi, Dugaan Penipuan Motor di Lumajang Mulai Terbongkar

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Beberapa korban saat melaporkan kejadian ke Polres Lumajang
Beberapa korban saat melaporkan kejadian ke Polres Lumajang

Lumajang  — Dua laporan warga menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor secara berulang di Kabupaten Lumajang. Modusnya diduga berkaitan dengan transaksi jual beli sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial A S (44), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro.

 

Kasus pertama dilaporkan Ngestirum Fitriyah (37), warga Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp28 juta setelah menyerahkan uang Rp14,5 juta dan satu unit Honda Beat senilai Rp13,5 juta untuk mendapatkan Honda Stylo.

 

A S disebut menjanjikan sepeda motor tersebut akan tersedia dalam waktu sekitar tiga minggu. Namun setelah waktu yang dijanjikan berlalu, kendaraan tidak kunjung diterima.

 

Saat korban melakukan pengecekan ke Dealer Karunia Sejahtera Motor, diketahui A S bukan karyawan dealer, melainkan hanya berstatus freelance. Pihak dealer juga menyatakan tidak menerima uang dari A S terkait transaksi tersebut.

 

Laporan kedua datang dari Adimas Arin (30), warga Desa Jarit. Korban mengaku menyerahkan Rp25,5 juta untuk pembelian Honda Stylo.

 

Motor sempat diterima korban, tetapi BPKB tidak kunjung diserahkan. Korban kemudian ditawari mengganti kendaraan dengan Honda Stylo keluaran terbaru.

 

Pada 6 Agustus 2026, A S datang mengambil Honda Stylo warna putih beserta STNK dan dua kuncinya dengan alasan akan menukarkannya dengan unit baru di dealer.

 

Namun setelah kendaraan dibawa, A S sulit dihubungi. Korban juga mendatangi rumahnya, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat.

 

Dari informasi yang diperoleh korban, A S diduga telah merugikan sejumlah orang lainnya. Informasi mengenai dugaan korban lain tersebut kini masih didalami polisi.

 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku (Red).