Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Pengabdi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) menggandeng Gemapalu (Gerakan Masyarakat Pedesaan Lumajang). Tim melakukan edukasi dan pendampingan pendaftaran merek dan sertifikasi halal produk susu kambing Etawa di Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro, Senin (30/09/2019).
Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M, ketua tim pengabdi FH-UI menyatakan susu kambing Etawa Senduro sudah tekenal secara kulitas. Namun, agar produk tersebut semakin dikenal dan tidak diklaim daerah lain, maka harus dilakukan pendaftaran merek dan sertifikasi halal.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Sejak 17 Oktober 2019 prodak yang dijual harus bersertifikasi halam sesuai sesuai UU 33 tahun 2014," ujar Gumala Dewi.
Sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan keyakinan saja, tapi juga sebagai jaminan produk yang dihasilkan berkulitas. Dalam acara sosialisasi juga diberikan materi tentang cara penjualan dan bisnis susu, merek dagang dan cara sertifikasi halal.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Sertifikasi halal ini bukan hanya berkaitan dengan keyakinan, juga akan menjamin produk yang berkualitas," jelasnya.
Andi Median Yasnawi, Ketua Gemapalu menyatakan disamping peningkatan skill dan pengetahuan anggota, juga ingin membantu dari segi pengurusan perijinan. Dengan menggandeng UI, diharapkan produk-produk dari anggota Gemapalu bisa berkembang dan bisa diperjual belikan secara luas.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Produk kopi dan susu yang dihasilkan oleh anggota Gemapalu masih diolah dan dijual secara konvesnional. Harapannya, jika sudah memiliki hak merek sendiri, bersertifikasi halal dan ijin yang lain lengkap, maka bisa djual lebih luas lagi.
"Kita akan bentuk kelompok dulu di susu etawa ini, kemudian kopreasi pemasarannya juga. Kita ingin susu kambing Etawa Senduro menjadi prodak unggulan Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi