Lumajang (lumajangsatu.com) - Maling motor, Moch Rivqiandri (25), warga Jember Dusun Krajan Desa Jamintoro Kec sumberbaru kab Jember yang tertangkap di wilayah Jatiroto karena mencuri Honda Revo nopol P 6434 LV milik Dwi Ratnawati (27) warga Jember, ternyata memiliki catatan kejahatan yang cukup banyak.
Hasil penyidikan Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang, Sabtu (5/10/2019), tersangka ternyata merupakan merupakan Residivis Curanmor tkp Wilayah Rungkut Surabaya tahun 2018 dan menurut keterangan tersangka, dirinya pernah melakukan kasus curanmor sebanyak 16 kali di wilayah Lumajang, jember dan Rungkut Surabaya.
Baca juga: Sopir Terjepit, Warga Jombang dan Kediri Kecelakaan di Perbatasan Lumajang-Jember
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan, tersangka adlah residivis melakukan curanmor karena TKP yang banyak dan ada di berbagai kota. Teridentifikasi melakukan curanmor di Lumajang, Jember dan Surabaya”ungkap Arsal Alumni S3 Unpad Bandung.
Baca juga: Heboh, Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Tebu Lumajang
"Namun karirnya sebagai pelaku curanmor harus terhenti karena tertangkap di Lumajang. saya mengucapkan terimakasih atas bantuan masyarakat menangkap pelaku curanmor tersebut," jelasnya.
Baca juga: Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jatiroto Lumajang
Tim Cobra menghadiahi timas panas, lantaran berusaha melawan terhadap petugas. "Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka," terang Arsal yang merupakan putra asli dari makassar ini. (res/ls/red)
Editor : Redaksi