Nur Fadilah Mundur

Banmus Jadwalkan Pemilihan Ulang Ketua Komisi A DPRD Lumajang

lumajangsatu.com
H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang dari fraksi PPP

Lumajang (lumajangsatu.com) - Mundurnya Nur Fadilah Fraksi Gerindra dari jabatan Ketua Komisi A DPRD, akan segera dilakukan pemilihan ulang. Mekanismenya, akan dijadwalkan olah Badan Musyawarah (Banmus) dan tanggal 5 Nopember 2019 akan dilakukan rapat internal di Komisi A.

H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang menyatakan untuk jajaran wakil ketua dan sekretaris tidak ada perubahan. Yang akan dipilih ulang hanya Ketua saja, karena mengundurkan diri dari Komisi A DPRD Lumajang.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional

"Mekanisemnya nanti akan dikembalikan ke Komisi A, yang dipilih hanya ketua saja," ujar H. Akhmat disela-sela pemusnahan 5 kg sabu di Polres Lumajang, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran

Jika mengacu pada konsensus yang tidak masuk dalam tatib DPRD, jatah Ketua Komisi A DPRD dari partai Gerindra. Namun, tatib tidak mengatur jatah tersebut. Pembentukan ketua, wakil ketua dan sekretaris dipilih oleh anggota, baik terbuka atau tertutup.

Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB

"Jika tidak sesuai dengan konsensus, itu adalah dinamika yang bisa muncul di internal Komisi A DPRD Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru