Lumajang (lumajangsatu.com) - Mundurnya Nur Fadilah Fraksi Gerindra dari jabatan Ketua Komisi A DPRD, akan segera dilakukan pemilihan ulang. Mekanismenya, akan dijadwalkan olah Badan Musyawarah (Banmus) dan tanggal 5 Nopember 2019 akan dilakukan rapat internal di Komisi A.
H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang menyatakan untuk jajaran wakil ketua dan sekretaris tidak ada perubahan. Yang akan dipilih ulang hanya Ketua saja, karena mengundurkan diri dari Komisi A DPRD Lumajang.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
"Mekanisemnya nanti akan dikembalikan ke Komisi A, yang dipilih hanya ketua saja," ujar H. Akhmat disela-sela pemusnahan 5 kg sabu di Polres Lumajang, Selasa (29/10/2019).
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Jika mengacu pada konsensus yang tidak masuk dalam tatib DPRD, jatah Ketua Komisi A DPRD dari partai Gerindra. Namun, tatib tidak mengatur jatah tersebut. Pembentukan ketua, wakil ketua dan sekretaris dipilih oleh anggota, baik terbuka atau tertutup.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
"Jika tidak sesuai dengan konsensus, itu adalah dinamika yang bisa muncul di internal Komisi A DPRD Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi