Lumajang (lumajangsatu.com) - Kisruh pemilihan ketua Komisi A DPRD Lumajang akhirnya berakhir. Nur Fadilah S.Ag, kembali diperintahkan oleh partai, untuk mencabut pengunduran darinya dari Ketua Komisi A.
"Sudah selesai mas, ketua partai sudah perintahkan agar ibu Nur Fadilah mencabut surat pengunduran dirinya," ujar Aktaviani, Wakil Ketua DPRD ari Fraksi Gerindra, Senin (11/11/2019).
Baca juga: Penjual Gorengan di Klakah Lumajang Tewas Dibacok
Awalnya, rekom partai yang ditunjuk menjadi ketua Komisi A adalah Ir. Gator Sarworubedo. Namun, saat pemilihan oleh anggota, Nur Fadila yang dipilih oleh mayoritas anggota Komisi A. Pemilihan tersebut tidak menyalahi tata tertib dan juga konsensus.
Baca juga: Satpol PP Lumajang Intensifkan Tertibkan Reklame Illegal Ganggu Keindahan Kota
"Ini menunjukkan jika partai kami tetap solid. Semua anggota DPRD adalah kepanjangan tangan partai dan patuh pada pimpinan," jelas politisi asal Candupuro itu.
Baca juga: Lumajang Siapkan 3 M Dana Belanja Tak Terduga Untuk Program Makan Bergizi Gratis
Sementara itu, Nur Fadilah enggan berkomentar panjang soal polemik pemilihan ketua Komisi A. Politisi asal Klakah itu hanya menjawab singkat, bahwa dirinya hanya diperintah partai dan sudah selesai secara internal. "Sudah tidak ada masalah lagi mas," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi