Lumajang (lumajangsatu.com) - Kisruh pemilihan ketua Komisi A DPRD Lumajang akhirnya berakhir. Nur Fadilah S.Ag, kembali diperintahkan oleh partai, untuk mencabut pengunduran darinya dari Ketua Komisi A.
"Sudah selesai mas, ketua partai sudah perintahkan agar ibu Nur Fadilah mencabut surat pengunduran dirinya," ujar Aktaviani, Wakil Ketua DPRD ari Fraksi Gerindra, Senin (11/11/2019).
Awalnya, rekom partai yang ditunjuk menjadi ketua Komisi A adalah Ir. Gator Sarworubedo. Namun, saat pemilihan oleh anggota, Nur Fadila yang dipilih oleh mayoritas anggota Komisi A. Pemilihan tersebut tidak menyalahi tata tertib dan juga konsensus.
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
"Ini menunjukkan jika partai kami tetap solid. Semua anggota DPRD adalah kepanjangan tangan partai dan patuh pada pimpinan," jelas politisi asal Candupuro itu.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
Sementara itu, Nur Fadilah enggan berkomentar panjang soal polemik pemilihan ketua Komisi A. Politisi asal Klakah itu hanya menjawab singkat, bahwa dirinya hanya diperintah partai dan sudah selesai secara internal. "Sudah tidak ada masalah lagi mas," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi