Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Reskoba Polres Lumajang terus tancap gas memberantas peredaran narkoba. Moh. Iwan (30) warga Purwosono Kecamatan Sumbersuko dan Moch. Mustakim (24) warga jalan Indragiri Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang diringkus saat pesata sabu-sabu.
AKP Ernowo, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan dua pelaku ditangkap saat pesta sabu di dapur rumah Iwan. Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sendok sabu dan sisa sabu seberat 0,05 gram dalam bungkus plastik klip warna putih.
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
"Kita amankan dua orang saat pesta sabu-sabu di dapur saudara Iwan," jelas Ernowo, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Dua tersangka membeli sabu seharga 200 ribu dari Jumali yang jadi tersangka dalam kasus yang lain. Pelaku patungan 100 ribuan untuk membeli satu paket sabu-sabu. "Harga sabu 200 ribu dan dua tersangka ini patungan untuk beli sabu," pungkasnya.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Salah satu tersangka Irawan pernah dihukum 11 bulan karena kasus obat keras berbahaya (okerbaya). Dua tersangka dikenakan pelanggaran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP.(Yd/red)
Editor : Redaksi