Diringkus Satreskoba Lumajang

2 Pemuda Purwosono dan Jogoyudan Asyik Pesta Sabu di Dapur

lumajangsatu.com
Dua pemuda Purwosono dan Jogoyudan diringkus Satreskoba Polres Lumajang saat pesta sabu-sabu

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Reskoba Polres Lumajang terus tancap gas memberantas peredaran narkoba. Moh. Iwan (30) warga Purwosono Kecamatan Sumbersuko dan Moch. Mustakim (24) warga jalan Indragiri Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang diringkus saat pesata sabu-sabu.

AKP Ernowo, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan dua pelaku ditangkap saat pesta sabu di dapur rumah Iwan. Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sendok sabu dan sisa sabu seberat 0,05 gram dalam bungkus plastik klip warna putih.

Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal

"Kita amankan dua orang saat pesta sabu-sabu di dapur saudara Iwan," jelas Ernowo, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK

Dua tersangka membeli sabu seharga 200 ribu dari Jumali yang jadi tersangka dalam kasus yang lain. Pelaku patungan 100 ribuan untuk membeli satu paket sabu-sabu. "Harga sabu 200 ribu dan dua tersangka ini patungan untuk beli sabu," pungkasnya.

Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman

Salah satu tersangka Irawan pernah dihukum 11 bulan karena kasus obat keras berbahaya (okerbaya). Dua tersangka dikenakan pelanggaran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru