Lumajang (lumajangsatu.com) - Sabu-sabu nampaknya sudah jadi gaya hidup baru untuk berpesta. Satreskoba Polres Lumajang meringkus Samsi Ridwan (28) warga Karanganom Kecamatan Pasrujambe karena pesta sabu.
Samsi diringkus di dapur Jumali yang juga menjadi tersangka kasus yang sama. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperi korek api, botol plastik dan sisa-sisa pembakaran sabu.
"Kita amankan seorang pemuda yang sedang pesta sabu-sabu di dapur rumah Jumali," ujar AKP Ernowo, Kasatreskoba Polres Lumajang, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Akibat pesta terlarang itu, tersangka harus menikmati dinginnya jeruji besi tahanan. Tersangka dikenakan UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kita sudah amankan pelaku untuk dilakukan pengembangan," paparnya.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Lumajang beberapa bulan terakhir menjadi perhatian karena ada sejumlah jaringan narkoba intrnasional yang diringkus. Sebelum masuk kota pisang, para kurir kiloan sabu-sabu asal Lumajang berhasil ditangkap BNN.(Yd/red)
Editor : Redaksi