Yosowilanggun - Umariyah (31) warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilanggun melakukan penipuan terhadap korbanyanya, Hendrik (45) warga Desa Yosowilangun Kidul mencapai ratusan jutaan rupiah. Ternyata, uang hasil penipuan dibuat berfoya-foya seperti membeli HP dan Motor Scoopy.
Informasi dihimpun di Mapolres Lumajang, Selasa (19/11/2019), pelaku menipu korban dengan diminta menstransfer uang ke rekeningnya. Mulai dari puluhan jutaan hingga jutaan untuk sebagai janji mempermudah anaknya menjadi mahasiswa kedokteran di Udayana Bali.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
"Uang 250 juta itu ia gunakan untuk membeli Hp dan Motor Scope," ujar Umariyah.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan, Sebenarnya pelaku memang sebagai calo. Pasalnya ada oknum dari kampus yang bisa memasukkan, namun sudah terputus hubungannya.
Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak
"150 juta nya diberikan kepada calo," jelasnya.
Tim Cobra Polres Lumajang kini telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa transferan uang, motor Scoopy, HP, dan surat-surat pemalsuan.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi