Wonorejo - Eksekutif dan Legislatif sedang mencari titik temu problematika pasir. Keluhan awal harga pasir untuk kebutuhan lokal mahal karena masih harus membayar pajak sesuai Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dikeluarkan.
Setelah pajak SKAB dihapus untuk pembelian pasir lokal dan tarikan PT Mutiara Halim ditutup namun nyatanya harganya tidak turun dan masih mahal. "Dulu ada usulan SKAB untuk lokal dibebaskan pajaknya, tapi faktanya setelah digratiskan tetap saja harga pasir mahal," jelas Cak Thoriq usai rapat Paripurna di DPRD Lumajang, Senin (26/11/2019).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Kemudian muncul usulan agar SKAB di porporasi, tapi bisa saja dengan mudah digandakan oleh pihak pihak lain. Pemerintah tidak bermaksud menuding ada pemalsuan, tapi porporasi SKAB bisa saja digandakan. "Tidak bermaksud ada pemalsuan, tapi itu bisa saja terjadi," terangnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Soal maraknya pasir ilegal, Pemkab kata Cak Thoriq berencana membuat terminal induk pasir. Sehingga pasir yang ada di stokpile dan yang keluar Lumajang benar-benar berasal dari tambang yang berijin resmi (legal).
Pemkab juga dapat banyak masukan dari DPRD agar lebih banyak menyebar petugas pemungut pajak. Target 37 miliar pajak pasir hanya terealisasi sekitar 8 miliar saja. "Yang jelas kita akan evaluasi total pajak pasir di tahun ini," tegasnya.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Disinggung target PAD pasir tahun 2020, Cak Thoriq menyatakan tidak akan menurunkan target. Namun, tatakelola penerikan pajak akan terus diperbaiki, agar target yang diinginkan bisa tercapai dan tidak meleset. "Iya tetap 37 miliar," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi