Awas Narkoba Disekitarmu

Tim Reskoba Polres Lumajang Bekuk 2 Pengedar Pil Koplo Baru

lumajangsatu.com
Dua pelaku dan barang bukti narkoba jenis pil koplo baru.

Lumajang - Tim Reskoba Polres Lumajang terus tancap gas memberantas peredaran narkoba. Petugas menangkap 2 pengedar obat keras berbahaya, Deny Susanto (22) Dusun Warkut Rt 19 Rw 03 Desa Besuk Kecamatan Tempeh dan Galuh Eka Kristian (28) Jalan Durian Rt 04 Rw 06 Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang.

Tersangka ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan kemanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

Baca juga: Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Warung Billiard

Mereka ditangkap sesaat setelah menjual (edar) obat/pil warna putih logo 'Y' dan obat/pil warna kuning logo 'DMP' kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan. AKP Ernowo, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan dua pelaku ditangkap hasil dari informasi masyarakat sekitar.

"Kami dapat dari informasi masyarakat setelah kami selidiki ternyata benar" Kata AKP Ernowo

Baca juga: Bandar Sabu 64, 41 Gram Diringkus Polres Lumajang

Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1buah wadah kaleng rokok 'Gudang Garam' berisi 6 buah plastik didalamnya berisi 25 tik masing-masing berisi 4 butir pil warna putih logo 'Y'. 1 bungkus rokok RQ Bold berisi 7 tik masing-masing didalamnya berisi 4 butir pil warna putih logo 'Y'.

1 buah plastik kecil berisi 2 tik masing-masing didalamnya berisi 4 butir pil warna putih logo 'Y'. 2 buah plastik kecil berisi 9 butir pil warna kuning logo 'DMP'. 1 buah jaket jumper warna hitam putih (motif garis-garis). Uang tunai Rp. 50.000. Jumlah total pil warna putih logo 'Y' sebanyak 636 butir dan pil warna kuning logo 'DMP' sebanyak 18 butir.

Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Dipinggir Jalan Raya Tempeh Lumajang

Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru