Lumajang - Polda Jawa Timur melakukan penggrebekan gudang pembuatan senjata ilegal jenis airgun untuk lomba dan berburu di jalan Mayor Kamari Sampurno Kelurahan Ditotrunan Kabupaten Lumajang. Polda Jatim mengamanan 40 pucuk senapan airgun, 20 pucuk untuk berburu dan 20 pucuk airgun untuk lomba.
"Polda Jatim dan Polres Lumajang menggrebek pabrik senapan ilegal jenis airgun untuk berburu dan lomba di Lumajang," ujar Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si, Kapolda Jawa Timur, Sabtu (07/12/2019).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
AH, warga jl. Mayor Kamari Sampurno Lumajang sebagai pemilik home industri senapan ilegal diamankan oleh Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Pelaku terancam dugaan Pasal 106 UU nomor 7 tentang perdagangan ilegal dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pelaku juga diancam dengan pasal 1 atau pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Polisi juga memeriksa 3 saksi yang menjadi karyawan dari Toko 88 yang memproduski dan menjaual senapan ilegal. Polisi akan terus mengambangkan kasus tersebut, karena menjadi perhatian khusus Polda Jatim. "Kita akan selidiki kemana saja senjata-senjata ini dijual," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi