Digrebek Polda Jatim

Senjata Ilegal Produksi Lumajang Dijual ke 18 Provinsi

lumajangsatu.com
Puluhan senapan ilegal diamankan oleh Polda Jatim dari pabrik 88 Lumajang

Lumajang - Produksi senjata (senapan) dari pabrik 88 Gun Shop Air Rifle and Acesories di jalan Mayjen Kamari Sampurno Kelurahan Ditotrunan ternyata sudah dijual ke 18 Provinsi. Ada 250 senjata jenis senjata berburu dan lomba yang telah dijual oleh pelaku.

Polda Jatim melakukan penggrebekan pabrik senjata ilegal tersebut. Dari gudang milik pelaku inisial AH, Polda Jatim mengamankan 40 pucuk senjata, 20 jenis senapan berburu dan 20 senjata jenis lomba. "Senjata yang diproduksi ini dijual ke 18 Provinsi," irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si, Kapolda Jawa Timur, Sabtu (07/12/2019).

Baca juga: Korban Kebakaran Pabrik Kayu PT CBI Besuk Lumajang Sudah Membaik

Pabrik senapan ilegal sudah berdiri sejak tahun 2015 tanpa memiliki ijin. Senapan yang diproduski harganya bervariasi, mulai 2,5 juta hingga 30 juta rupiah. Semua senapan langsung diamankan ke Polda Jawa Timur. "Sudah beroprasi sekitar 4 tahun," paparnya.

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

Pelaku terancam dugaan Pasal 106 UU nomor 7 tentang perdagangan ilegal dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pelaku juga diancam dengan pasal 1 atau pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru