Lumajang - Senjata ilegal jenis airgun yang digrebek Polda Jatim dari pabrik 88 milik AH, di Kelurahan Ditotrunan Kabupaten Lumajang ternyata sudah terjual hingga ke 18 Provinsi. Bahkan, sebagian senjata terjual ke provinsi yang sering terjdi konfik, seperti Maluku, Papua, Sulawesi dan Provinsi lainnya.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si, Kapolda Jawa Timur yang meminpin langsung rilis TKP mengaku akan menelusuri senjata-senjata tersebut dijual pada siapa saja. Ada 250 senjata yang telah diproduksi oleh pelaku dan tersisa 40 senjata saja yang belum terjual.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Sebagain senjata dijual ke daerah konflik," ujat Luki saat menggelar rilis, Sabtu (07/12/2019).
Dari 250 senjata yang diproduksi, 100 pucuk senapan berburu dan 150 pucuk senapan lomba. Pelaku sudah 4 tahun melakukan usaha jual beli dan produksi senjata ilegal dengan peralatan modern. "Produskinya sudah menggunakan peralatan modern," pungkasnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Pelaku terancam dugaan Pasal 106 UU nomor 7 tentang perdagangan ilegal dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pelaku juga diancam dengan pasal 1 atau pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi