Lumajang - Bambang Sudaryanto, ketua Perbakin Lumajang amat menyayangkan ada pabrik senjata airgun 88 di Kelurahan Ditotrunan yang tidak berijin. Inisial AH, adalah anggota Perbakin dan juga ketua club 88, namun kartu keanggotannya sudah mati dan tidak diperpanjang lagi.
"Kita selalu mengingatkan pada anggota Perbakin agar selalu memperpanjang ijin senapan dan juga keanggotannya," ujar Bambang saat rilis bersama Kapolda Jatim, Sabtu (17/12/2019).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Jika produsinya ilegal, maka dengan alasan apapun tidak dibenarkan dan harus ditindak tegas. Perbakin sebagai induk olahraga menembak akan melakukan pembinaan kepada semua club anggota Perbakin. "Ya harus ditindak, namanya ilegal sudah tidak bisa dibenarkan," paparnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Pemilik senapan tidak bisa berburu sembarangan, harus mengantongi ijin dari BKSDA. Jika berangkat sendiri masuk hutan dan berburu, maka bisa dikenakan tindakan pidana dan diancam dengan hukuman. "Berburupun ada aturannya, tidak seenaknya sendiri bedhil," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi