Lumajang - Bambang Sudaryanto, ketua Perbakin Lumajang amat menyayangkan ada pabrik senjata airgun 88 di Kelurahan Ditotrunan yang tidak berijin. Inisial AH, adalah anggota Perbakin dan juga ketua club 88, namun kartu keanggotannya sudah mati dan tidak diperpanjang lagi.
"Kita selalu mengingatkan pada anggota Perbakin agar selalu memperpanjang ijin senapan dan juga keanggotannya," ujar Bambang saat rilis bersama Kapolda Jatim, Sabtu (17/12/2019).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Jika produsinya ilegal, maka dengan alasan apapun tidak dibenarkan dan harus ditindak tegas. Perbakin sebagai induk olahraga menembak akan melakukan pembinaan kepada semua club anggota Perbakin. "Ya harus ditindak, namanya ilegal sudah tidak bisa dibenarkan," paparnya.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemilik senapan tidak bisa berburu sembarangan, harus mengantongi ijin dari BKSDA. Jika berangkat sendiri masuk hutan dan berburu, maka bisa dikenakan tindakan pidana dan diancam dengan hukuman. "Berburupun ada aturannya, tidak seenaknya sendiri bedhil," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi