Baca juga: Pemerintah Terus Konsolidasikan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dengan Berbagai Macam Program
Lumajang(lumajangsatu.com)- Peringatan hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Muspida plus Lumajang menggelar aksi bagi-bagi stiker di peremnpatan sukodono. Sudiyanto SH, Kajari Lumajang menyatakan aksi yang dilakukan oleh para Muspida untuk mengingatkan para pemangku kebijakan tentang bahaya korupsi dan tentunya tidak akan melakukan korupsi.
"Kita pagi upacara dan siang dilanjutkan dengan aksi bagi-bagi stiker diperempatan Sukodono bersama Muspida plus," ujar Sudiyanto SH, Senin (09/11/2013).
Muspida Lumajang pada dasarnya sangat medukung langkah kejaksaan untuk memberantas Korupsi di Lumajang.Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum kata Sudiyantio, harus bisa memberikan contoh untuk tidak menerima suap yang masuk dalam katagori Korupsi.
"Semunya hadir, pak PN Lumajang, Pak wakil Baupati Lumajang dan Muspida yang lainnya," terangnya.
Sementara itu Adnan Sulistiyono SH Kasi Pidsus Kejaksaan Lumajang menyatakan, selama tahun 2013 kejaksaan menagani 5 kasus korupsi besar. Antara lain, kasus korupsi PNPM Jatiroto dengan tersangka Qiriyatul Lailiyah, kerugian Negara 241 juta rupiah. Kasus korupsi PNPM Randugaung dengan tersangka Nur Zainab dan Iradatul Hasanah, kerugian 800 juta rupiah. "Ada dua kasus korupsi PNPM di jatiroto dan Randuagung," ujar Adnan.
Kemudian kejaksaan juga telah menangani Kasus korupsi ADD Desa Sukosari Kecamtan Kunir dengan tersangka Suparpto Mantan Kades Suparto, kerugian Negara 70 juta rupoiah. Kasus Korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan tersangka kepala DLH Sulsum Wahyudi dan Khomsari Kasi Pertamanan DLH, kerugian Negara300 juta rupiah. "Untuk Korupsi DLH masih dalam proses audit BPKP Surabaya," terangnya.
"Kita pagi upacara dan siang dilanjutkan dengan aksi bagi-bagi stiker diperempatan Sukodono bersama Muspida plus," ujar Sudiyanto SH, Senin (09/11/2013).
Muspida Lumajang pada dasarnya sangat medukung langkah kejaksaan untuk memberantas Korupsi di Lumajang.Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum kata Sudiyantio, harus bisa memberikan contoh untuk tidak menerima suap yang masuk dalam katagori Korupsi.
"Semunya hadir, pak PN Lumajang, Pak wakil Baupati Lumajang dan Muspida yang lainnya," terangnya.
Sementara itu Adnan Sulistiyono SH Kasi Pidsus Kejaksaan Lumajang menyatakan, selama tahun 2013 kejaksaan menagani 5 kasus korupsi besar. Antara lain, kasus korupsi PNPM Jatiroto dengan tersangka Qiriyatul Lailiyah, kerugian Negara 241 juta rupiah. Kasus korupsi PNPM Randugaung dengan tersangka Nur Zainab dan Iradatul Hasanah, kerugian 800 juta rupiah. "Ada dua kasus korupsi PNPM di jatiroto dan Randuagung," ujar Adnan.
Kemudian kejaksaan juga telah menangani Kasus korupsi ADD Desa Sukosari Kecamtan Kunir dengan tersangka Suparpto Mantan Kades Suparto, kerugian Negara 70 juta rupoiah. Kasus Korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan tersangka kepala DLH Sulsum Wahyudi dan Khomsari Kasi Pertamanan DLH, kerugian Negara300 juta rupiah. "Untuk Korupsi DLH masih dalam proses audit BPKP Surabaya," terangnya.
Kasus Korupsi penggelapan TKD desa Kedawung kecamtan Padang masih belum ada tersangka dan sedang dalam penanganan Kejaksaan. Ia menambhkan dalam 2014 mendatang, kejaksaan akan membidik 3 kasus korupsi besar dilingkungan Pemkab Lumajang.
"Untuk 2014 kita akan bidik 3 kasus Korupsi besar di lingkungan Pemkab Lumajang, mana saja ya tunggu saja tanggal mainnya," pungkas pria brewokan itu.(Yd/red)
"Untuk 2014 kita akan bidik 3 kasus Korupsi besar di lingkungan Pemkab Lumajang, mana saja ya tunggu saja tanggal mainnya," pungkas pria brewokan itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi