Klakah - Mochamad Riduwan Al Hakiki Jabbar Saimima (20) warga Desa Namaflo Kecamatan Masohi Kabupaten Maluku Tengah berjalan tertatih-tatih. Pasalnya, satu peluru bersarang di kakinya, karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Riduwan, pemuada asal Klakah tersebut ditangkap polisi karena melakukan perkosaan. Yang miris, korbannya adalah inisial KY (62) warga jalan Ranu Klakah Desa Klakah Kecamatan Klakah yang tak lain neneknya sendiri. "Korban dan pelaku masih ada ikatan darah," ujar AKBP Adewira Siregar SIK, Kapolres Lumajang, Rabu (15/01/2020).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
BACA JUGA :
- Door..! Polisi Lumajang Tembak Maling Sapi Asal Desa Bago
- Marak Curwan..! Kapolres Lumajang AKBP Adewira Bina SKD se Pasirian
Minggu tanggal 12 Januari 2020, pelaku datang kerumah neneknya untuk meminta sejumlah uang sambil menodongkan pisau dapur. Korban akhirnya memberi kartu ATM kepada pelaku.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Entah apa yang melintas dibenak pelaku, hingga terbersit melakukan pemerkosaan. Sambil membekap mulut korban, pelaku membuka celana dalam dan membuka daster yang dikenakan oleh korban. Pelaku kemudian melakukan persetubuhan satu kali, hingga korban mengalami pendarahan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Pelaku sempat menodongkan pisau dan meminta uang kepada korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara. Pelaku kini sudah meringkuk di tahanan Mapolres Lumajang dan kasusnya ditangani Polsek Klakah.(Yd/red)
Editor : Redaksi