Timbul Konflik Pasca Pilkades

Komisi A DPRD Pertemukan Perangkat Desa dan Kades Ranuwurung Lumajang

lumajangsatu.com
Komisi A DPRD Lumajang pertemukan perangkat dan Kepala Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung

Kedungjajang - Pemecatan 7 perangkat Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung jadi perhatian Komisi A DPRD Lumajang. Kades Ranuwurung dan 7 perangkat yang dirumahkan dihadirkan di ruang rapat paripurna untuk dicarikan solusi agar tidak mengganggu pelayanan Pemerintahan Desa.

"Ada pemecatan perangkat dengan bahasa dirumahkan, nah kita pertemukan agar ada kesepahaman," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si, anggota Komisi A DPRD Lumajang, Selasa (21/01/2020).

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

BACA JUGA

Dari hasil pertemuan didapatkan kejelasan bahwa Kepala Desa tidak bisa seenaknya sendiri memecat perangkatnya. Ada tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan pemecatan dan tidak boleh bertentangan dengan aturan.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

"Pengangkatan dan pemecatan perangkat Desa itu ada aturannya, tidak boleh dilakukan seenaknya sendiri," papar politisi NasDem itu.

Rujukan aturan UU nomor 6 tahun 2014, PP 43 tahun 2014 dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. "Dari aturan yang ada, pemberhentian perangkat desa harus prosedural," imbuhnya.

Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

Jika perangkat desa melakukan kesalahan, juga sudah diatur dengan jelas. Disamping ditegur secara lisan harus ada teguran tertulis. Surat teguran harus disampaikan pada Camat dan juga dikonsultasikan. "Panjang sekali prosesnya, tidak ujug-ujug dipecat," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru