Rowokangkung - Pendamping PKH terus melakukan labelisasi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Labelisasi bertulisakan "Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT" yang dipasang di tembok depan rumah agar mudah terlihat.
Yang sempat viral di media sosial, labelisasi rumah KPM PKH bernama Sumik RT/06 RW/02 Dusun Krajan Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung. Pasalnya, dilihat dari bangunan rumah yang cukup megah dan juga memiliki sepeda motor, KPM tersebut dianggap sudah tidak layak menerima PKH.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
"Karena KPM bersedia di labelisasi, maka kita pilok rumahnya dengan tulisan yang sudah kita siapkan," ujar Akbar Alamin, Koordinator Kabupaten Pendamping PKH Lumajang, Kamis (23/01/2020).
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Setelah dipastikan kondisi perekonomiannya baik, maka pihak Desa dan Kecamatan melakukan pembinaan dan pemahaman siapa yang berhak menerima PKH. Hasilnya, KPM atas nama Sumik bersedia mengundurkan diri karena merasa tidak pantas menerima bantuan tersebut.
"Setelah dilakukan pembinaan dan pemahaman, akhirnya KPM yang bersangkutan bersedia mundur dari penerima PKH," jelasnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Setelah menyatakan mundur, KPM penerima PKH menandatangani formulir pengunduruan diri dengan mengetahui Kepala Desa. Pendamping PKH kemudian memproses dengan melaporkan ke pusat, agar jatah yang mundur bisa dialihkan kepada keluarga yang lebih berhak.
"Saat ini labelisasi terus bergerak di semua Kecamatan dan sudah 40 persen KPM PKH yang sudah terlabelisasi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi