Rowokangkung - Pendamping PKH terus melakukan labelisasi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Labelisasi bertulisakan "Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT" yang dipasang di tembok depan rumah agar mudah terlihat.
Yang sempat viral di media sosial, labelisasi rumah KPM PKH bernama Sumik RT/06 RW/02 Dusun Krajan Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung. Pasalnya, dilihat dari bangunan rumah yang cukup megah dan juga memiliki sepeda motor, KPM tersebut dianggap sudah tidak layak menerima PKH.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Karena KPM bersedia di labelisasi, maka kita pilok rumahnya dengan tulisan yang sudah kita siapkan," ujar Akbar Alamin, Koordinator Kabupaten Pendamping PKH Lumajang, Kamis (23/01/2020).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Setelah dipastikan kondisi perekonomiannya baik, maka pihak Desa dan Kecamatan melakukan pembinaan dan pemahaman siapa yang berhak menerima PKH. Hasilnya, KPM atas nama Sumik bersedia mengundurkan diri karena merasa tidak pantas menerima bantuan tersebut.
"Setelah dilakukan pembinaan dan pemahaman, akhirnya KPM yang bersangkutan bersedia mundur dari penerima PKH," jelasnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Setelah menyatakan mundur, KPM penerima PKH menandatangani formulir pengunduruan diri dengan mengetahui Kepala Desa. Pendamping PKH kemudian memproses dengan melaporkan ke pusat, agar jatah yang mundur bisa dialihkan kepada keluarga yang lebih berhak.
"Saat ini labelisasi terus bergerak di semua Kecamatan dan sudah 40 persen KPM PKH yang sudah terlabelisasi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi