Dianggap Lalai

Sopir Bus Rombongan Bidan Lumajang Tersangka Kecelakaan di Ranuyoso

lumajangsatu.com
Kondisi sopir bus rombongan bidan Lumajang mengalami luka parah dibagian kakinya

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang melakukan penyelidikan kecelakan rombongan bidan di jalan raya Ranuyoso pada Sabtu 11 Januari 2020. Polisi sudah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk sopir mobil yang sempat didahului oleh bus rombongan bidan.

"Kita sudah memintai keterangan sopir truck dan mobil yang sempat didahului oleh bus rombongan bidan Lumajang," ujar Ipda Joko Triyono, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang, Kamis (23/01/2020).

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan sopir bus sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Namun, polisi masih belum melakukan pemeriksaan karena korban masih sakit dan menjalani sejumlah operasi karena mengalami luka parah di bagian kakinya.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Hasil gelar perkara, sopir bus atas nama Dimas Syarifuddin (27) warga Denok Kecamatan Lumajang kita tetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan rombongan bidan tersebut," terangnya.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Dari keterangan sejumlah saksi, bus mendahului sejumlah mobil dan dari aah berlawanan muncul truck. Sopir dianggap lalai yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan. "Kita anggap sopir bus lalai sehingga terjadi kecelakaan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru