Lumajang - Satlantas Polres Lumajang melakukan penyelidikan kecelakan rombongan bidan di jalan raya Ranuyoso pada Sabtu 11 Januari 2020. Polisi sudah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk sopir mobil yang sempat didahului oleh bus rombongan bidan.
"Kita sudah memintai keterangan sopir truck dan mobil yang sempat didahului oleh bus rombongan bidan Lumajang," ujar Ipda Joko Triyono, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang, Kamis (23/01/2020).
Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga
Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan sopir bus sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Namun, polisi masih belum melakukan pemeriksaan karena korban masih sakit dan menjalani sejumlah operasi karena mengalami luka parah di bagian kakinya.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
"Hasil gelar perkara, sopir bus atas nama Dimas Syarifuddin (27) warga Denok Kecamatan Lumajang kita tetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan rombongan bidan tersebut," terangnya.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Dari keterangan sejumlah saksi, bus mendahului sejumlah mobil dan dari aah berlawanan muncul truck. Sopir dianggap lalai yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan. "Kita anggap sopir bus lalai sehingga terjadi kecelakaan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi