Lumajang - Satlantas Polres Lumajang melakukan penyelidikan kecelakan rombongan bidan di jalan raya Ranuyoso pada Sabtu 11 Januari 2020. Polisi sudah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk sopir mobil yang sempat didahului oleh bus rombongan bidan.
"Kita sudah memintai keterangan sopir truck dan mobil yang sempat didahului oleh bus rombongan bidan Lumajang," ujar Ipda Joko Triyono, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang, Kamis (23/01/2020).
Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan sopir bus sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Namun, polisi masih belum melakukan pemeriksaan karena korban masih sakit dan menjalani sejumlah operasi karena mengalami luka parah di bagian kakinya.
Baca juga: Ditolak Rujuk, Suami Tusuk Istri di Depan Anak di Lumajang
"Hasil gelar perkara, sopir bus atas nama Dimas Syarifuddin (27) warga Denok Kecamatan Lumajang kita tetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan rombongan bidan tersebut," terangnya.
Baca juga: Patroli Malam, Polsek Jatiroto Intensifkan Pengamanan Pertokoan dan ATM Antisipasi Kejahatan 3C
Dari keterangan sejumlah saksi, bus mendahului sejumlah mobil dan dari aah berlawanan muncul truck. Sopir dianggap lalai yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan. "Kita anggap sopir bus lalai sehingga terjadi kecelakaan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi