Yosowilangun - Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang berhasil membekuk penadah hasil kejahatan curanmor. Saat di grebek dirumah Muhammad Syaiful Anam (29) warga Dusun Kebonan Rt/16 Rw/10 Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun didapati sisa menggunakan sabu jam 03.30 Jumat, (31/01)
Saat penggerebekan polisi menemukan 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dan 2 buah lubang sedotan lipat warna putih. Pada lubang satunya lagi terangkai dengan pivet kaca didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Sabu.
Baca juga: Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Pemkab Lumajang Dorong Pelayanan Lebih Tertib dan Tepat Sasaran
Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.
Baca juga: Pemkab Lumajang Tanggung Transportasi dan Pastikan Pengobatan Anak Penderita Leukemia Lancar
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang, terkait masalah tindak pidana 480 KUHP," kata Kasat Narkoba AKP Ernowo, Senin (03/02/2020)
Baca juga: Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lumajang Kumpulkan 35 Kantong Darah
Kini pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi