Narkoba dan Kejahatan

Penadah Motor Bodong Dibekuk Tim Tangguh Lumajang Usai Pesta Sabu

lumajangsatu.com
Salah satu tersangka penadah motor hasil kejahatan ditangkap Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang

Yosowilangun - Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang berhasil membekuk penadah hasil kejahatan curanmor. Saat di grebek dirumah Muhammad Syaiful Anam (29) warga Dusun Kebonan Rt/16 Rw/10 Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun didapati sisa menggunakan sabu jam 03.30 Jumat, (31/01)

Saat penggerebekan polisi menemukan 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dan 2 buah lubang sedotan lipat warna putih. Pada lubang satunya lagi terangkai dengan pivet kaca didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Sabu.

Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal

Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.

Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang, terkait masalah tindak pidana 480 KUHP," kata Kasat Narkoba AKP Ernowo, Senin (03/02/2020)

Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman

Kini pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru