Kedungjajang - Pemerintah Lumajang mengajukan 6 Raperda untuk dibahas oleh DPRD. Namun, ada satu Raperda yang dikembalikan yakni Raperda Perusahaan Umum Daerah Bank Perkeriditan Rakyat Bank Lumajang karena tidak dilengkapai dengan naskah akademik (NA).
"Kemarin oleh Bapem Perda (Badan Pembetukan Peraturan Daerah) satu pengajuan Raperda dikembalikan," ujar Bukasan, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Selasa (11/02/2020).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Saat ini, sedang dilakukan pembahasan apakah satu Raperda tersebut bisa dilanjutkan pembahasannya, atau hanya 5 Raperda yang akan dibahas. 6 Raperda yang sudah dibacakan oleh Bupati Lumajang di Rapat Paripurna, namun satu Raperda belum lengkap harus jadi perhatian serius agar tidak terulang lagi.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Ini Shock theraphy juga bagi Pemerintah Daerah, jika mengajukan Raperda baik perubahan atau pencabutan harus lengkap," tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Agus Triyono, Sekda Lumajang menyatakan ada 6 Raperda yang dijaukan. Namun, ada satu raperda yang dikembalikan karena dianggap ada yang kurang. "Bagian hukum Pemkab dipanggil ke Kejati untuk dimintai keterangan, sehingga ada satu Raperda tidak lengkap," jelas Agus.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Saat ini, kekurangan dalam pengajuan Raperda sedang dikerjakan agar segera tuntas. Nantinya akan diajukan ke DPRD, apakah tetap 6 Raperda atau hanya 5 Raperda saja yang akan dibahas. "Kekurangan yang diminta sedang dikerjakan dan segera dituntaskan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi