Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kejaksaan Negeri Lumajang dan PTPN XII Perkebunan Kertowono meneken MoU sebagai tindak lanjut MoU yang dilakukan oleh Kejagung dan Menteri BUMN. Klausul MoU yang diteken berisikan tentang upaya penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegekan hukum dan tindakan hukuk yang dihadapi oleh PTPN XII Perkebunan Kertowono.
"Kita lakukan MoU dengan Kejaksaan Lumajang untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi oleh PTPN XII," ujar Imade Susila Tama Meneger PTPN XII Perkebunan Kertowono kepada sejumlah wartawan di warung Pondok Asri, Sukodono, Senin (16/12/2013.
Ia menjelaskan di wilayah PTPN XII ada persoalan konflik tanah yang ada di daerah Kaliwelang, Kecamatan Pasirian. Diwilayah tersebut konflik sudah terjadi beberapa kali berupa pengrusakan lahan yang dilakukan oleh masyarakat. "Ada upaya penyerobotan oleh warga, namun selama ini tidak ada pernyelesaian meskipun sudah dilaporkan kepada Polisi," paparnya.
Tak hanya itu, ada kasus perusakan kebun kakau yang dilakukan oleh warga yang berkaitan dengan pasir besi. Satu hektar lahan milik PTPN XII sudah hilang akibat ditamabang. PTPN juga mendegar adanya oknum aparat yang mendalangi penyerobotan dan konflik diwilayah Kaliwelang. "Kita sudag laporkan ke Polsek Pasirian, ada bukti laporannya namun hingga kini juga belum ada kejelsan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi