Putusan Pengadilan

Eksekusi Tanah SengketaDesa Pagowan Pasrujambe Diamankan Polisi

lumajangsatu.com
Anggota Polsek Pasrujambe amankan eksekusi tanah sengketa di desa Pagowan.

Lumajang - Gabungan personil Polres Lumajang dan Polsek Pasrujambe melaksanakan pengamanan eksekusi tanah melibatkan 25 anggota gabungan, berada di Desa Pagowan Kecamatan Pasrujambe dengan luas tanah 1,019ha jam 13.00 WIB Rabu, (16/02/2020).

Menurut keterangan dari Kompol Yatno dasar pelaksanaan pengamanan eksekusi Nomor : 16/Pdt.G/2017/PN Lumajang jo. Putusan PN Surabaya 159/PDT/2018/PT.SBY jo Putusan Mahkamah Agung RI No.457K/Pdt/2019.

Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang

"Atas dasar itu kami membuat surat perintah pengamanan yang melibatkan personil Polres Lumajang" Kata Kompol Yatno

Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026

Pada saat pelaksanaan eksekusi, NR Warga Desa Jarit Kecamatan Candipuro termohon eksekusi tidak hadir lantaran sudah rela menyerahkan kepada pihak pemohon HS warga Desa Pulo Kecamatan Tempeh.

"Ini 1 perkara namun ada 2 tempat dan untuk tanah ini murni perkara" Tutup Yatno pria berkacamata itu.

Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni

Dalam eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Lumajang berjalan dengan dengan lancar dan aman. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru