Lumajang - Gabungan personil Polres Lumajang dan Polsek Pasrujambe melaksanakan pengamanan eksekusi tanah melibatkan 25 anggota gabungan, berada di Desa Pagowan Kecamatan Pasrujambe dengan luas tanah 1,019ha jam 13.00 WIB Rabu, (16/02/2020).
Menurut keterangan dari Kompol Yatno dasar pelaksanaan pengamanan eksekusi Nomor : 16/Pdt.G/2017/PN Lumajang jo. Putusan PN Surabaya 159/PDT/2018/PT.SBY jo Putusan Mahkamah Agung RI No.457K/Pdt/2019.
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
"Atas dasar itu kami membuat surat perintah pengamanan yang melibatkan personil Polres Lumajang" Kata Kompol Yatno
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Pada saat pelaksanaan eksekusi, NR Warga Desa Jarit Kecamatan Candipuro termohon eksekusi tidak hadir lantaran sudah rela menyerahkan kepada pihak pemohon HS warga Desa Pulo Kecamatan Tempeh.
"Ini 1 perkara namun ada 2 tempat dan untuk tanah ini murni perkara" Tutup Yatno pria berkacamata itu.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Dalam eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Lumajang berjalan dengan dengan lancar dan aman. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi