Putusan Pengadilan

Eksekusi Tanah SengketaDesa Pagowan Pasrujambe Diamankan Polisi

lumajangsatu.com
Anggota Polsek Pasrujambe amankan eksekusi tanah sengketa di desa Pagowan.

Lumajang - Gabungan personil Polres Lumajang dan Polsek Pasrujambe melaksanakan pengamanan eksekusi tanah melibatkan 25 anggota gabungan, berada di Desa Pagowan Kecamatan Pasrujambe dengan luas tanah 1,019ha jam 13.00 WIB Rabu, (16/02/2020).

Menurut keterangan dari Kompol Yatno dasar pelaksanaan pengamanan eksekusi Nomor : 16/Pdt.G/2017/PN Lumajang jo. Putusan PN Surabaya 159/PDT/2018/PT.SBY jo Putusan Mahkamah Agung RI No.457K/Pdt/2019.

Baca juga: Lewat Pandangan Umum, Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Sekaligus Beri Masukan Bupati Lumajang  

"Atas dasar itu kami membuat surat perintah pengamanan yang melibatkan personil Polres Lumajang" Kata Kompol Yatno

Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS

Pada saat pelaksanaan eksekusi, NR Warga Desa Jarit Kecamatan Candipuro termohon eksekusi tidak hadir lantaran sudah rela menyerahkan kepada pihak pemohon HS warga Desa Pulo Kecamatan Tempeh.

"Ini 1 perkara namun ada 2 tempat dan untuk tanah ini murni perkara" Tutup Yatno pria berkacamata itu.

Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Dalam eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Lumajang berjalan dengan dengan lancar dan aman. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru