Lumajang - Gabungan personil Polres Lumajang dan Polsek Pasrujambe melaksanakan pengamanan eksekusi tanah melibatkan 25 anggota gabungan, berada di Desa Pagowan Kecamatan Pasrujambe dengan luas tanah 1,019ha jam 13.00 WIB Rabu, (16/02/2020).
Menurut keterangan dari Kompol Yatno dasar pelaksanaan pengamanan eksekusi Nomor : 16/Pdt.G/2017/PN Lumajang jo. Putusan PN Surabaya 159/PDT/2018/PT.SBY jo Putusan Mahkamah Agung RI No.457K/Pdt/2019.
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
"Atas dasar itu kami membuat surat perintah pengamanan yang melibatkan personil Polres Lumajang" Kata Kompol Yatno
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
Pada saat pelaksanaan eksekusi, NR Warga Desa Jarit Kecamatan Candipuro termohon eksekusi tidak hadir lantaran sudah rela menyerahkan kepada pihak pemohon HS warga Desa Pulo Kecamatan Tempeh.
"Ini 1 perkara namun ada 2 tempat dan untuk tanah ini murni perkara" Tutup Yatno pria berkacamata itu.
Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang
Dalam eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Lumajang berjalan dengan dengan lancar dan aman. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi