Lumajang- Diduga menghina agama Islam melalui media sosial (medsos) Facebook, Eko Vindyarto (37) warga Jatiroto diamankan Polres Lumajang.
Kronologis penangkapan tersangka awalnya mengamankan diri di Polda Bali Senin, (17/020/2020) karena postingan tersangka di Media sosial dan berniat akan menyelesaikan sendiri, kemudian tersangka juga mendapat kabar dari keluarga bahwa di Jatiroto rumahnya banyak warga mencari.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Setelah konsultasi di Polda Bali akhirnya tersangka dibawa ke Polresta Denpasar hingga pada hari Rabu, (19/02/2020). Polres Lumajang menjemput untuk dibawa ke Lumajang Kamis, (20/02/2020).
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat pada tanggal 18 Januari 2020 lalu mendatangi Mapolres Lumajang dan ditemui oleh Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si.
Namun tersangka sudah meminta maaf kepada umat Islam, pelaku mengakui bahwa awalnya bercanda namun berujar kebencian.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Dari kejadian ini Kapolres Lumajang AKBP Adewira menghimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan sosial media. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi