Lumajang- Diduga menghina agama Islam melalui media sosial (medsos) Facebook, Eko Vindyarto (37) warga Jatiroto diamankan Polres Lumajang.
Kronologis penangkapan tersangka awalnya mengamankan diri di Polda Bali Senin, (17/020/2020) karena postingan tersangka di Media sosial dan berniat akan menyelesaikan sendiri, kemudian tersangka juga mendapat kabar dari keluarga bahwa di Jatiroto rumahnya banyak warga mencari.
Baca juga: HSN 2024 di Stadion Semeru, Santri dan Warga NU Lumajang Harus Kompak Merengkuh Masa Depan
Setelah konsultasi di Polda Bali akhirnya tersangka dibawa ke Polresta Denpasar hingga pada hari Rabu, (19/02/2020). Polres Lumajang menjemput untuk dibawa ke Lumajang Kamis, (20/02/2020).
Baca juga: Pemerintah Ajak Warga Lumajang Bisa Kelola Sampah Mandiri
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat pada tanggal 18 Januari 2020 lalu mendatangi Mapolres Lumajang dan ditemui oleh Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si.
Namun tersangka sudah meminta maaf kepada umat Islam, pelaku mengakui bahwa awalnya bercanda namun berujar kebencian.
Baca juga: Paslon Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Adu Gagasan di Debat Perdana KPU Lumajang
Dari kejadian ini Kapolres Lumajang AKBP Adewira menghimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan sosial media. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi