Lumajang- Diduga menghina agama Islam melalui media sosial (medsos) Facebook, Eko Vindyarto (37) warga Jatiroto diamankan Polres Lumajang.
Kronologis penangkapan tersangka awalnya mengamankan diri di Polda Bali Senin, (17/020/2020) karena postingan tersangka di Media sosial dan berniat akan menyelesaikan sendiri, kemudian tersangka juga mendapat kabar dari keluarga bahwa di Jatiroto rumahnya banyak warga mencari.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Setelah konsultasi di Polda Bali akhirnya tersangka dibawa ke Polresta Denpasar hingga pada hari Rabu, (19/02/2020). Polres Lumajang menjemput untuk dibawa ke Lumajang Kamis, (20/02/2020).
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat pada tanggal 18 Januari 2020 lalu mendatangi Mapolres Lumajang dan ditemui oleh Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si.
Namun tersangka sudah meminta maaf kepada umat Islam, pelaku mengakui bahwa awalnya bercanda namun berujar kebencian.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
Dari kejadian ini Kapolres Lumajang AKBP Adewira menghimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan sosial media. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi