Ngakunya Bercanda

Warga Jatiroto Diamankan Polres Lumajang Lantaran Hina Agama di Medsos

lumajangsatu.com
Kapolres Lumajang, AKBP Adewira interogasi terduga Penghina Agama asal Jatiroto usai ditangkap.

Lumajang- Diduga menghina agama Islam melalui media sosial (medsos) Facebook, Eko Vindyarto (37) warga Jatiroto diamankan Polres Lumajang.

Kronologis penangkapan tersangka awalnya mengamankan diri di Polda Bali Senin, (17/020/2020) karena postingan tersangka di Media sosial dan berniat akan menyelesaikan sendiri, kemudian tersangka juga mendapat kabar dari keluarga bahwa di Jatiroto rumahnya banyak warga mencari.

Baca juga: HSN 2024 di Stadion Semeru, Santri dan Warga NU Lumajang Harus Kompak Merengkuh Masa Depan

Setelah konsultasi di Polda Bali akhirnya tersangka dibawa ke Polresta Denpasar hingga pada hari Rabu, (19/02/2020). Polres Lumajang menjemput untuk dibawa ke Lumajang Kamis, (20/02/2020).

Baca juga: Pemerintah Ajak Warga Lumajang Bisa Kelola Sampah Mandiri

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat pada tanggal 18 Januari 2020 lalu mendatangi Mapolres Lumajang dan ditemui oleh Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si.

Namun tersangka sudah meminta maaf kepada umat Islam, pelaku mengakui bahwa awalnya bercanda namun berujar kebencian.

Baca juga: Paslon Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Adu Gagasan di Debat Perdana KPU Lumajang

Dari kejadian ini Kapolres Lumajang AKBP Adewira menghimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan sosial media. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru