Lumajang- Diduga menghina agama Islam melalui media sosial (medsos) Facebook, Eko Vindyarto (37) warga Jatiroto diamankan Polres Lumajang.
Kronologis penangkapan tersangka awalnya mengamankan diri di Polda Bali Senin, (17/020/2020) karena postingan tersangka di Media sosial dan berniat akan menyelesaikan sendiri, kemudian tersangka juga mendapat kabar dari keluarga bahwa di Jatiroto rumahnya banyak warga mencari.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Setelah konsultasi di Polda Bali akhirnya tersangka dibawa ke Polresta Denpasar hingga pada hari Rabu, (19/02/2020). Polres Lumajang menjemput untuk dibawa ke Lumajang Kamis, (20/02/2020).
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat pada tanggal 18 Januari 2020 lalu mendatangi Mapolres Lumajang dan ditemui oleh Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si.
Namun tersangka sudah meminta maaf kepada umat Islam, pelaku mengakui bahwa awalnya bercanda namun berujar kebencian.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Dari kejadian ini Kapolres Lumajang AKBP Adewira menghimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan sosial media. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi